FAKTOR PENGHAMBAT PENYELENGGARAAN PUSKESMAS BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS: LITERATURE REVIEW

Chusnul Khotimah, Fahra Giesthafanny, Novita Dwi Istanti

Abstract


Penyelenggaraan Puskesmas di Indonesia ditemukan masih banyak yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Data oleh BPPSDMK  pada tahun 2017 menunjukan bahwa kondisi tenaga kesehatan di Puskesmas pada Tahun 2017 mengalami kekurangan tenaga kesehatan sebesar 49,632 orang dan terjadi maldistribusi tenaga kesehatan sebesar 155,833 orang di Puskesmas Indonesia. Tujuan dari penulisan  literature review ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penyelenggaraan puskesmas berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2014. Metode yang digunakan adalah literature  review  dengan menelaah jurnal terpublikasi dari periode waktu 2016-2021.  Hasil  yang  didapatkan  11.000 jurnal dengan kata kunci penyelenggaraan puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, hasil tersebut disaring menjadi 6 jurnal artikel. Dari 6 jurnal penelitian yang digunakan seluruhnya menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil menunjukkan faktor-faktor penghambat penyelenggaraan puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 adalah keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana, dan keterbatasan anggaran yang dimiliki Puskesmas.


Full Text:

PDF

References


Abbas, K., Hasnita, E., & Abidin, Z. (2020). Analysis of The Implementation of Working Program in Community Health Centre Based on Minister Of Health Rules Number 75 of 2014 Concerning Community Health Center in Bukittinggi City. Jurnal Human care, 5(4), 1078–1087.

Jabo, I. A., Idris, A., & Melati, D. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. ejournal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 905–916. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/05/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_ganjil (05-29-19-08-53-57).pdf

Jarisman, R. (2018). Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016. JOM FISIP, Vol.5 Edis, 1–12.

Mujiati, & Yuniar, Y. (2016). Ketersediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional di Delapan Kabupaten-Kota di Indonesia. Media Litbangkes, 26(75), 201–210.

Nisa, L. S., Siska, D., Putryanda, Y., Noor, G. S., Perkantoran, K., Provinsi, P., & Kesehatan, A. (2017). Pemetaan Fasilitas Kesehatan pada Puskesmas di Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 12(2), 219–229. https://jkpjournal.com/index.php/menu/article/view/99/63

Romadhona, Y. S., & Siregar, K. N. (2018). Analisis Sebaran Tenaga Kesehatan Puskesmas di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. Jurnal Kesehatan Manarang, 4(2), 114c – 121.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.