Kacamata Publik Terhadap Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

Shafa Adzkia Aulia, Mikha Tiffani, Aria Bagus Emirat Faqih

Abstract


ABSTRAK

Disabilitas yaitu adanya kekurangan atau unsur hambatan di mana seseorang sulit untuk melakukan sesuatu. Namun, sejatinya arti dari kata disabilitas sendiri tidak dapat didefinisikan sama dan selaras. Terlebih lagi terhadap hak-hak yang berhubungan dengan asasi manusia. Salah satunya adalah hak kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas. Keterbatasan seharusnya tidak membatasi mereka untuk mendapatkan hak kesehatan reproduksi yang sama dengan yang lainnya. Banyaknya kasus di negeri seribu pulau ini tentang penyandang disabilitas yang diambil hak kesehatan reproduksinya seharusnya menjadi fokus utama. Tidak jarang, publik juga memandang hal tersebut sebelah mata dan menganggap itu adalah hal biasa. Salah satu penyebab dari kurangnya perhatian publik yaitu karena kebanyakan dari masyarakat kurang mendapatkan edukasi terkait kesehatan reproduksi. Padahal, kesehatan reproduksi adalah salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh semua kalangan. Penelitian ini menggunakan desain literature review dengan artikel yang dikumpulkan berasal dari mesin pencari Google Scholar.  Penelitian ini bertujuan untuk melihat reaksi dan respon masyarakat dari apa yang terjadi terhadap kekerasan seksual bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan artikel yang dikumpulkan, didapatkan bahwa sebagian besar masyarakat sudah menganggap kekerasan seksual terutama pada penyandang disabilitas itu sangat penting. Mereka beranggapan bahwa penyandang disabilitas juga membutuhkan pendamping dan keberadaannya tidak mengganggu siapapun. Pelaku dari kekerasan seksual perlu dilaporkan dan diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Kekerasan seksual, disabilitas, perspektif, publik, hak asasi manusia.

 

 

ABSTRACT

Disability was the existence of a flaw or element of resistance in which a person is difficult to perform. However, the true meaning of the word's own disability cannot be defined equally and harmonious. Especially on human-related rights. One is the reproductive health rights for the handicapped. Limitations should not limit them to the same reproductive rights as others. The number of cases in the land of the thousand islands for those with reproductive rights should be the main focus. It was not uncommon for the public to see things as they are viewed and take them for granted. One of the causes of the lack of public attention is that most of society lack the education related to reproductive health. Yet, reproductive health is one of the important things that all should take note of. The study used the design literature review with the article gathered was from the Google scholar search engine. The study aims to see the reactions and responses of people to what is happening to the sexual violence of those with disabilities. Based on the articles gathered, it was found that the majority of communities already consider sexual violence especially on the disability to be essential. They though that person with disabilities also need companionship and their whereabouts are not bothering anyone. Perpetrators of sexual violence need to be reported and given appropriate punishment.

 

Keywords: Sexual violence, disability, perspective, public, human rights.


Full Text:

PDF

References


Anwar, M. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dari Kekerasan’, Jurnal Jendela Hukum, 5(2), pp. 17–23. doi: 10.24929/fh.v5i2.1434.

Ayu, R. (2019) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Tunagrahita Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan …’. Available at: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1672.

Barkah, A. L. (2019) ‘Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Sebagai Saksi Korban Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia’, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 12(2), pp. 123–140. doi: 10.15575/adliya.v12i2.4494.

Cahyani, Y. N., Verdiantoro, A. G. and Uma, F. (2020) ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Kaum Tunarungu Dalam Prespektif Hukum Pidana’, Mimbar Keadilan, 13(2), pp. 218–228. doi: 10.30996/mk.v13i2.3941.

Fachri, F. (2022) Penyandang Disabilitas Sering Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Hukumonlinecom. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/penyandang-disabilitas-sering-menjadi-korban-kekerasan-seksual-lt6236996baad48 (Accessed: 8 September 2022).

KBBI (2016) Kekerasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Available at: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekerasan (Accessed: 8 September 2022).

Muqoddas, B. R. (2018) Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Daerah Istimewa …. Available at: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8177%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8177/BASKORO RIZAL MUQODDAS (13410015).pdf?sequence=1 (Accessed: 9 September 2022).

Paskalia, M. A. T. (2019) Dampak Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas. Universitas Sanata Dharma.

Purbararas, E. D. (2018) ‘Problema Traumatik: Kekerasan Seksual pada Remaja’, Timaiya, 2(1), pp. 63–89.

Rahman, A. (2021) ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai’, 13, pp. 93–99.

Retnaningsih, I. and Hidayat, R. (2012) ‘Representasi Sosial tentang Disabilitas Intelektual pada Kelompok Teman Sebaya’, Jurnal Psikologi, 39(1), pp. 13–24.

Riadi, M. (2019) Pengertian, Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas, Sistem Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus. Available at: https://spa-pabk.kemenpppa.go.id/index.php/perlindungan-khusus/anak-penyandang-disabilitas/723-penyandang-disabilitas (Accessed: 9 September 2022).

Silvia, F., Hadiyanto, P. and Rachim, A. (2021) ‘Aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia’, Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), pp. 225–232. Available at: http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/33529.

Sudarwati, E. (2016) Pusat Rehabilitasi Kemhan RI, kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Available at: https://www.kemhan.go.id/pusrehab/2016/11/24/artikel-kebijakan-penyandang-disabilitas.html (Accessed: 9 September 2022).

Sugiyono (2016) ‘Memahami Penelitian Kualitatif’, Bandung: Alfabeta, pp. 1–23.

Sumiyarrini, R., Susilowati, L. and Yati, D. (2022) ‘Gambaran Persepsi dan Sikap Anak Usia Sekolah Dasar Tentang Kesehatan Seksual dan Pencegahan Kekerasan Seksual’, 1(2), pp. 93–101. Available at: https://jurnal.samodrailmu.org/index.php/jurinse/article/view/36/24.

Suprapmanto, J. et al. (2015) ‘Pandangan masyarakat terhadap anak penyandang disabilitas di desa Muara Dua’, Senapadma, 1, p. 5.

Surayda, H. I. and Natalis, A. (2021) ‘Disabilitas Korban Kekerasan Seksual’, pp. 480–489.

Surwanti, A. and Puspitosari, W. A. (2019) ‘Peran Masyarakat Dalam Mendorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas’, Prosiding Seminar Nasional …, pp. 1562–1576. Available at: https://prosiding.umy.ac.id/semnasppm/index.php/psppm/article/download/441/478.

Wirayatni, S. et al. (2021) ‘Perlindungan Anak Perempuan Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kekerasan Seksual Incest di Kota Batam, Indonesia’, Jurnal Media Komunikasi, 3(April), pp. 14–21.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.