PENDAMPINGAN IBU RUMAH TANGGA DALAM MENGKONSUMSI BARANG DAN JASA (KONSUMEN CERDAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Siti Nurul Intan Sari D, Muhammad Arafah Sinjar

Abstract


Banyaknya berita mengenai kerugian konsumen dalam mengkonsumi barang dan jasa yang beredar di masyarakat,  menjadi keresahan dan kekhawatiran  khususnya ibu rumah tangga yang biasanya membeli  barang dan jasa yang akan dikonsumsi oleh keluarga.  Seringkali ditemukan adanya anggota keluarga yang keracunan dalam mengkonsumsi makanan kemasan karena masa expired yang sudah lewat, ibu rumah tangga memakai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM dan banyaknya ibu rumah tangga yang tertipu jasa travel umroh.

                                Pengabdian  ini  memberikan manfaat berupa meningkatnya pengetahuan dan pemahaman ibu rumah tangga mengenai konsumen cerdas dalam memiliki pengetahuan mengenai kelayakan barang dan jasa yang akan dikonsumsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar tidak dirugikan di kemudian hari.

                                Pengabdian  ini dilakukan dengan metode pendampingan dengan tahapan-tahapan persiapan yang meliputi survey kondisi masyarakat sasaran, mengurus perizinan, kemudian menentukan permasalahan objek sasaran, setelah itu melakukan tahap pelaksanaan dengan proses sosialisasi dilanjutkan pada tahap pendampingan pada ibu rumah tangga di RT.005, Kelurahan Ciganjur.

                                Ibu rumah tangga sebelumnya menerapkan konsep mengkonsumsi barang dan jasa tanpa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen Edukasi terhadap ibu rumah tangga mengenai konsumen cerdas dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar di masyarakat harus terus dilakukan baik melalui pendampingan seperti yang dilakukan oleh tim abdimas maupun sosialisasi langsung secara berkala.

Banyaknya berita mengenai kerugian konsumen dalam mengkonsumi barang dan jasa yang beredar di masyarakat,  menjadi keresahan dan kekhawatiran  khususnya ibu rumah tangga yang biasanya membeli  barang dan jasa yang akan dikonsumsi oleh keluarga.  Seringkali ditemukan adanya anggota keluarga yang keracunan dalam mengkonsumsi makanan kemasan karena masa expired yang sudah lewat, ibu rumah tangga memakai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM dan banyaknya ibu rumah tangga yang tertipu jasa travel umroh.

                                Pengabdian  ini  memberikan manfaat berupa meningkatnya pengetahuan dan pemahaman ibu rumah tangga mengenai konsumen cerdas dalam memiliki pengetahuan mengenai kelayakan barang dan jasa yang akan dikonsumsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar tidak dirugikan di kemudian hari.

                                Pengabdian  ini dilakukan dengan metode pendampingan dengan tahapan-tahapan persiapan yang meliputi survey kondisi masyarakat sasaran, mengurus perizinan, kemudian menentukan permasalahan objek sasaran, setelah itu melakukan tahap pelaksanaan dengan proses sosialisasi dilanjutkan pada tahap pendampingan pada ibu rumah tangga di RT.005, Kelurahan Ciganjur.

                                Ibu rumah tangga sebelumnya menerapkan konsep mengkonsumsi barang dan jasa tanpa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen Edukasi terhadap ibu rumah tangga mengenai konsumen cerdas dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar di masyarakat harus terus dilakukan baik melalui pendampingan seperti yang dilakukan oleh tim abdimas maupun sosialisasi langsung secara berkala.


Full Text:

PDF

References


Kristiyanti, Celina Tri Siwi, (2008), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.

Miru Ahmadi dan Sutarman Yodo, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Rajawali Pers.

Sidabalok, Janus, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di

Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Usman Rachmadi, (2000), Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Cetakan l, Jakarta : Djambatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.