Ghifari Vioga Batubara dan Handar Subhandi Bakhtiar bidang Hukum Teknologi dan Informasi dengan karyanya yang berjudul “Tantangan dan Dampak Hukum Indonesia Dalam Mengatur Kebiasaan Masyarakat di Masa Digital Dalam Pandemi Covid-19” telah menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, apapun segala sesuatu perbuatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh warga negaranya dalam kehidupan masyarakat harus diatur dengan hukum. Indonesia pada masa sekarang adalah masa modern yang saat ini segala bentuk aktivitas yang dilakukan di masyarakat tidak jauh dari teknologi. Hal ini disebabkan dengan pengaruh globalisasi yang terjadi sangat cepat serta adanya masa pandemi covid-19 yang masuk ke Indonesia pada tahun 2020 membuat masyarakat mengubah kebiasaan atau segala aktivitas dalam kehidupan sehari-hari dan masuk kedalam era digitalisasi.
Full Issue
View or download the full issue | DOWNLOAD FILE |
Table of Contents
Full Article
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
|
1-103
|