Analisis Implementasi Produk Hukum Indonesia Untuk Mencapai Goal No Proverty SDGs
Abstract
Kemiskinan di Indonesia tetap menjadi permasalahan serius, dengan jumlah penduduk miskin yang masih di atas target Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mencapai kemiskinan nol pada tahun 2030. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi landasan hukum dalam upaya mengatasi masalah ini. Undang-undang ini menetapkan hak-hak dasar fakir miskin dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan bantuan. Namun, implementasi undang-undang ini belum sepenuhnya efektif. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti bantuan pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Meskipun demikian, angka kemiskinan masih belum mencapai target yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 terhadap penanganan fakir miskin di Indonesia serta melakukan perbandingan data tingkat kemiskinan sebelum dan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Implementasi undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan potensi diri, bantuan pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Data menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk miskin setelah berlakunya undang-undang ini, tetapi masih belum mencapai target SDGs untuk kemiskinan nol pada tahun 2030. Meskipun berbagai program dan kebijakan telah dilakukan, implementasi yang optimal masih menjadi tantangan. Jumlah penduduk miskin masih tinggi, dan berbagai faktor menjadi kendala dalam upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdoel Djamali. (2009). Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 2. Jakarta:
Rajawali Pers. hlm. 1
Rianto Adi. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Graniat:
Jakarta. hlm. 1
Mudyahardjo, R. (2012). Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Tentang
Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan di
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, hlm. 3.
Jurnal
Abdurrahman, Z. (2020). Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya
Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow.
Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 22(1).
Kurniawan, R., Takdir, T., Iskandar, H., & Asmara, R. (2020).
Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin
pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak. Asia-Pasific Journal of Public Policy, 6(2).
Muhtar, M., & Noviana, I. (2016). Potensi modal sosial pada kelompok
usaha bersama program penanggulangan kemiskinan. Sosio
Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan
Sosial, 2(2).
Zulkifli, Z., & Razak, A. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1424-1436.
Habibi, I., Maulana, Akbar., (2018). Implementasi Pelayanan Sosial
Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Jember. Fisipol Universitas
Muhammadiyah Jember.
Deng, E. (2018). Implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Kebijakan Pengentasan
Kemiskinan di Kabupaten Karawang. Jurnal Hukum Positum,
(2), 79-105.
Dzulqarnain, G. Z., Meigawati, D., & Basori, Y. F. (2022). Implementasi
Program Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Upaya
Penanggulangan Kemiskinan di Kota Sukabumi. Professional:
Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 9(1), 109-116.
Muhtar, M., & Noviana, I. (2016). Potensi modal sosial pada kelompok
usaha bersama program penanggulangan kemiskinan. Sosio
Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan
Sosial, 2(2).
Reni, P., & Tunda, A. Efektivitas Bantuan Bedah Rumah terhadap Fakir
Miskin (Studi di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah). Well
Being : Journal of Social Welfare. 2(1).
Susanti, P. (2020). Implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun
Dalam Penanganan Fakir Miskin Di Bidang Pendidikan Dan
Pelayanan Kesehatan. Jurnal Esensi Hukum, 2(2), 1-12.
Syakur, A. M. A. Analisis Hukum Islam terhadap Kriteria Keluarga
Penerima Manfaat Bantuan Pangan non Tunai.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan
Pemukimam.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Sumber Internet
Badan Pusat Stastistik. (2011). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2011/07/01/918/
pada-bulan-maret-2011-jumlah-penduduk-miskin-di-indonesiamencapai-30-02-juta-orang.html. Diakes pada 10 Desember
JOGLOABANG. (2019). UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-2011-
penanganan-fakir-miskin. Diakses pada 10 Desember 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.