Cover Image

Analisis Implementasi Produk Hukum Indonesia Untuk Mencapai Goal No Proverty SDGs

Andika Syah Putrra, Nadya Fakhirah Jasmine, Muhammad Raihan Haryanto, Nadhif Gilang, Nadhifa Putri Eriana, Imam Haryanto

Abstract


Kemiskinan di Indonesia tetap menjadi permasalahan serius, dengan jumlah penduduk miskin yang masih di atas target Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mencapai kemiskinan nol pada tahun 2030. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi landasan hukum dalam upaya mengatasi masalah ini. Undang-undang ini menetapkan hak-hak dasar fakir miskin dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberikan bantuan. Namun, implementasi undang-undang ini belum sepenuhnya efektif. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti bantuan pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Meskipun demikian, angka kemiskinan masih belum mencapai target yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 terhadap penanganan fakir miskin di Indonesia serta melakukan perbandingan data tingkat kemiskinan sebelum dan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Implementasi undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan potensi diri, bantuan pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial. Data menunjukkan adanya penurunan jumlah penduduk miskin setelah berlakunya undang-undang ini, tetapi masih belum mencapai target SDGs untuk kemiskinan nol pada tahun 2030. Meskipun berbagai program dan kebijakan telah dilakukan, implementasi yang optimal masih menjadi tantangan. Jumlah penduduk miskin masih tinggi, dan berbagai faktor menjadi kendala dalam upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia.


Keywords


Kemiskinan; Sustainable Development Goals (SDGs); Implementasi Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdoel Djamali. (2009). Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 2. Jakarta:

Rajawali Pers. hlm. 1

Rianto Adi. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Graniat:

Jakarta. hlm. 1

Mudyahardjo, R. (2012). Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Tentang

Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan di

Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, hlm. 3.

Jurnal

Abdurrahman, Z. (2020). Teori Maqasid Al-Syatibi Dan Kaitannya

Dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow.

Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 22(1).

Kurniawan, R., Takdir, T., Iskandar, H., & Asmara, R. (2020).

Optimalisasi Pemberian Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin

pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak. Asia-Pasific Journal of Public Policy, 6(2).

Muhtar, M., & Noviana, I. (2016). Potensi modal sosial pada kelompok

usaha bersama program penanggulangan kemiskinan. Sosio

Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan

Sosial, 2(2).

Zulkifli, Z., & Razak, A. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Bagi

Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1424-1436.

Habibi, I., Maulana, Akbar., (2018). Implementasi Pelayanan Sosial

Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Jember. Fisipol Universitas

Muhammadiyah Jember.

Deng, E. (2018). Implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011

tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Kebijakan Pengentasan

Kemiskinan di Kabupaten Karawang. Jurnal Hukum Positum,

(2), 79-105.

Dzulqarnain, G. Z., Meigawati, D., & Basori, Y. F. (2022). Implementasi

Program Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Upaya

Penanggulangan Kemiskinan di Kota Sukabumi. Professional:

Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 9(1), 109-116.

Muhtar, M., & Noviana, I. (2016). Potensi modal sosial pada kelompok

usaha bersama program penanggulangan kemiskinan. Sosio

Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan

Sosial, 2(2).

Reni, P., & Tunda, A. Efektivitas Bantuan Bedah Rumah terhadap Fakir

Miskin (Studi di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah). Well

Being : Journal of Social Welfare. 2(1).

Susanti, P. (2020). Implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun

Dalam Penanganan Fakir Miskin Di Bidang Pendidikan Dan

Pelayanan Kesehatan. Jurnal Esensi Hukum, 2(2), 1-12.

Syakur, A. M. A. Analisis Hukum Islam terhadap Kriteria Keluarga

Penerima Manfaat Bantuan Pangan non Tunai.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir

Miskin.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan

Pemukimam.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Sumber Internet

Badan Pusat Stastistik. (2011). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2011/07/01/918/

pada-bulan-maret-2011-jumlah-penduduk-miskin-di-indonesiamencapai-30-02-juta-orang.html. Diakes pada 10 Desember

JOGLOABANG. (2019). UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir

Miskin.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-2011-

penanganan-fakir-miskin. Diakses pada 10 Desember 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.