Analisis Undang-Undang Sumber Daya Air dan Upaya Peningkatan Kualitas Air Bersih Sebagai Perwujudan Sustainable Development Goals
Abstract
Di Indonesia, menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, hasil sanitasi yang aman masih sangat rendah. Angka sanitasi aman di Indonesia hanya mencapai 7% pada tahun 2020. Hal ini disebabkan juga karena masih banyaknya penumpukan sampah di bibir sungai atau lokasi air bersih. Tujuan penelitian ini akan berfokus kepada menganalisis undang-undang mengenai sumber daya air serta upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kualitas air bersih sebagai perwujudan dari SDGs. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum studi kasus (case studies) yang mengangkat salah satu kasus pencemaran air sungai yang terjadi di Taman Mercy, Deli Tua. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan hasil perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang telah mengalami peningkatan di dalamnya, baik dari segi substansi maupun regulasi yang mengatur. Namun dalam penerapannya masih mengalami kendala, seperti kurangnya dana yang tersedia untuk penyelenggaraan mengantisipasi dan mengendalikan pencemaran lingkungan hidup, serta kurangnya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Kesimpulan UU terkait sumber daya air, masih perlu ada upaya peningkatan hal ini berkaca pada beberapa pasal yang belum diimplementasikan karena terhambat proses penyesuaian, pembahasan, dan perizinan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku P.H. Gleick. (1998). The Human Right to Water. Water Policy. 1. hlm. 487-503. Prastica, Rian; Zulis Erwanto. (2022), Pilar Manajemen Sumber Daya Air, Purbalingga: Eureka Media Aksara. Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar
Jurnal
Assyakurrohim, Dimas, dkk. (2023). Metode Studi Kasus Dalam
Penelitian Kualintatif. Volume 3. Nomor 1.
Astriani, Nadia. (2021). Pengaturan Air Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. Volume 5. Nomor 2.
F, Nugrahani. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Volume 1. Issue
Irada, Bunga; Sugiri, Agung. (2014). Ketersediaan Air Bersih dan
Perubahan Iklim: Studi Krisis Air di Kedungkarang Kabupaten
Demak, Jurnal Teknik PWK. Volume 3. Nomor 2.
Sukartini, Ni Made; Sugiri, Agung. (2016). Akses Air Bersih di Indonesia.
Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, Volume 9. Nomor 2.
Waruwu, Marinu. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode
Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif, dan Metode
Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Volume 7. Nomor 1.
Wdu, Ludovikus, dkk. (2020). Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi:
Bentuk Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembangunan
Berkelanjutan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Volume 10.
Nomor 2.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Sumber Internet
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. dpu.kulonprogokab.go.id. 10
Maret 2020. https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/397/peranserta-masyarakat-dalam-pengelolaan-s
umber-daya-air
Suryandri, Retno. Teknologi dan Krisis Air. Pslh.ugm.ac.id. 24 Maret
https://pslh.ugm.ac.id/teknologi-dan-krisis-air/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.