Transformasi Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menuju Keberlanjutan dan Inklusivitas
Abstract
Hukuman arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) harus diubah untuk memenuhi tuntutan keberlanjutan dan inklusi karena pertumbuhan global yang cepat. Untuk mencapai tujuan ini, makalah ini akan menyelidiki perubahan dalam konsep, teknologi, dan paradigma kolaborasi dalam hukum arbitrase dan APS. Penelitian ini mengkaji berbagai upaya transformasi yang sedang dilakukan di berbagai tingkatan dengan mempertimbangkan masalah seperti biaya tinggi, aksesibilitas yang terbatas, dan kebutuhan akan partisipasi yang lebih besar. Dalam diskusi ini, ruang lingkup hukum arbitrase dan APS diperluas untuk mencakup isu-isu hak asasi manusia dan lingkungan. Dibahas juga penggunaan teknologi dan inovasi seperti arbitrase digital dan aplikasi teknologi untuk meningkatkan inklusi. Dibahas juga pentingnya kerja sama antar disiplin dan lintas sektor untuk mencapai penyelesaian sengketa yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya perubahan dalam hukum arbitrase dan APS sebagai langkah menuju masa depan penyelesaian sengketa yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Albar, Andi Ardillah. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif
Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis
Internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 1.
Dianne, Eka Rusnawati, Rohaini, Yulia Kusuma Wardani, Siti
Nurhasanah. (2022). ”Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi
Bisnis Elektronik Melalui Arbitrase Online”. Working Paper LPPM
UNILA Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Fitri, Meila Riskia dan Putri Rima Jauhari. (2020). Kolaborasi
Masyarakat Sipil Dalam Pelaksanaan SDGs di Indonesia. Jurnal
Resiprokal Vol. 2 No. 2.
Gojali, Dudang. (2023). Menyelesaikan Sengketa Bisnis Melalui Prinsip
Hukum Islam Di Indonesia Sebuah Analisis Praktik dan Prospek.
Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 4 No.2.
Pangestu, Ragil. (2023). Perkembangan Penyelesaian Sengketa
Melalui Arbitrase Online Di Indonesia. Jurnal Kajian Pancasila &
Kewarganegaraan, Vol. 1 No. 1.
Pujiono, dan Dewi Sulistianingsi. (2023). Penggunaan Online Dispute
Resolution (ODR) Pada Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase
di Indonesia. Bookchapter Hukum dan Politik Dalam Berbagai
Perspektif Jilid 1,
Praherdhiono, Hensry, Bayu Widyaswara Suwahyo, dan Punjabi
Setyosari. (2022). Pemanfaatan Teknologi Dalam Pendidikan
Inklusi. Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Vol. 7 No. 1.
Hadi, Otho H. (2010). Peran Masyarakat Sipil Dalam Proses
Demokratisasi. Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol. 14 No. 2.
Sumber Internet
DA, Ady Thea. (2024). Mengenal IAPAA-ADT, Pengawal Hukum
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Artikel Hukum
Online.
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-iapaa-adr-pengawal-hukum-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaiansengketa-lt6477f24b991d8/
Diakses
pada
April
Pukul 20.
WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.