Cover Image

Transformasi Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Menuju Keberlanjutan dan Inklusivitas

Risca Selfeny, Imam Haryanto

Abstract


Hukuman arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) harus diubah untuk memenuhi tuntutan keberlanjutan dan inklusi karena pertumbuhan global yang cepat. Untuk mencapai tujuan ini, makalah ini akan menyelidiki perubahan dalam konsep, teknologi, dan paradigma kolaborasi dalam hukum arbitrase dan APS. Penelitian ini mengkaji berbagai upaya transformasi yang sedang dilakukan di berbagai tingkatan dengan mempertimbangkan masalah seperti biaya tinggi, aksesibilitas yang terbatas, dan kebutuhan akan partisipasi yang lebih besar. Dalam diskusi ini, ruang lingkup hukum arbitrase dan APS diperluas untuk mencakup isu-isu hak asasi manusia dan lingkungan. Dibahas juga penggunaan teknologi dan inovasi seperti arbitrase digital dan aplikasi teknologi untuk meningkatkan inklusi. Dibahas juga pentingnya kerja sama antar disiplin dan lintas sektor untuk mencapai penyelesaian sengketa yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya perubahan dalam hukum arbitrase dan APS sebagai langkah menuju masa depan penyelesaian sengketa yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif.


Keywords


Hukum Arbitrase; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Transformasi; Berkelanjutan; Inklusivitas

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Albar, Andi Ardillah. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif

Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis

Internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 1.

Dianne, Eka Rusnawati, Rohaini, Yulia Kusuma Wardani, Siti

Nurhasanah. (2022). ”Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi

Bisnis Elektronik Melalui Arbitrase Online”. Working Paper LPPM

UNILA Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Fitri, Meila Riskia dan Putri Rima Jauhari. (2020). Kolaborasi

Masyarakat Sipil Dalam Pelaksanaan SDGs di Indonesia. Jurnal

Resiprokal Vol. 2 No. 2.

Gojali, Dudang. (2023). Menyelesaikan Sengketa Bisnis Melalui Prinsip

Hukum Islam Di Indonesia Sebuah Analisis Praktik dan Prospek.

Jurnal Ilmiah Manajemen, Vol. 4 No.2.

Pangestu, Ragil. (2023). Perkembangan Penyelesaian Sengketa

Melalui Arbitrase Online Di Indonesia. Jurnal Kajian Pancasila &

Kewarganegaraan, Vol. 1 No. 1.

Pujiono, dan Dewi Sulistianingsi. (2023). Penggunaan Online Dispute

Resolution (ODR) Pada Penyelesaian Sengketa Melaui Arbitrase

di Indonesia. Bookchapter Hukum dan Politik Dalam Berbagai

Perspektif Jilid 1,

Praherdhiono, Hensry, Bayu Widyaswara Suwahyo, dan Punjabi

Setyosari. (2022). Pemanfaatan Teknologi Dalam Pendidikan

Inklusi. Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Vol. 7 No. 1.

Hadi, Otho H. (2010). Peran Masyarakat Sipil Dalam Proses

Demokratisasi. Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol. 14 No. 2.

Sumber Internet

DA, Ady Thea. (2024). Mengenal IAPAA-ADT, Pengawal Hukum

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Artikel Hukum

Online.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-iapaa-adr-pengawal-hukum-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaiansengketa-lt6477f24b991d8/

Diakses

pada

April

Pukul 20.

WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.