Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Indonesia
Abstract
Pada masa sekarang, pakaian impor bekas sangat diminati berbagai kalangan masyarakat dan generasi muda yang menyukai berpakaian sesuai zaman. Di Indonesia, pakaian bekas impor dianggap sebagai barang ilegal karena dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyaknya penyuka barang bekas yang di impor dari negara lain membuat Menteri Perdagangan menerbitkan regulasi mengenai Barang yang dilarang Ekspor juga Barang yang dilarang Impor, dimana diatur sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021, dan ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perdagangan. Mencakup perdagangan dalam negeri juga luar negeri. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu mengamati perkembangan hukum secara pustaka yang dilakukan dengan memahami sumber-sumber kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis, regulasi, dan efektivitas dari kebijakan pemerintah mengenai pelarangan impor pakaian bekas, dan untuk mengetahui terkait implementasi penegakan hukum yang dapat diterapkan oleh Pemerintah terhadap peredaran pakaian impor bekas. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia adalah pengawasan, yaitu dengan melakukan pengetatan terhadap arus masuk impor barang, untuk melindungi industri dalam negeri dengan membangun sinergi antar stakeholder, penindakan dengan melakukan kerja sama antara Kemendag, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), TNI, Polri, Bakamla, Pemprov dan Pemda, serta Pengkajian Ulang Regulasi dengan meninjau ulang peraturan perundang-undangan terkait, untuk dapat menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dari peraturan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, ALUMNI, Bandung,
S. Margono. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan . Cet 2. Jakarta.
Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum
Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press,
.
Peter M. Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2010.
Jurnal:
Afifah Fauziah dan Dian Ardiansah, “Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting)
Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam,” ALINTIFA
Vol. 1, No. 1
(2023).
Ahyan Syaraahiyya dan Emmy Yuniarti Rusadi, “Fenomena Thrift
Shopping Di Kalangan Masyarakat
Akibat Perubahan Gaya Hidup
Hidup Modern (Studi Globalisasi Di Wilayah Jawa Timur),”
Abdi
Masyarakat, Vol. 5., No. 1 Juni
Ardiansyah dan Muh. Rizki, “Relevansi
Maqāṣid
Syarīah
Terhadap
Kebijakan
Larangan Impor
Pakaian Bekas Di
Indonesia,”
TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum
Islam, Vol. 6, No.
(Oktober,
.
Azizan Fatah et al., “Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas
Terhadap Pengusaha Thrift,”
JURNAL
ECONOMINA 2, no. 1
(2023):
–92.
Devina, et. al., “Analisis Kebijakan
Pemerintahan
Terhadap Kegiatan
Impor (Studi Kasus : Komoditas TNI/POLRI dan Thrifting),”
JHM
Vol. 4, No. 1 April
Devina, et. al., “Analisis Kebijakan
Pemerintahan
Terhadap Kegiatan
Impor (Studi Kasus : Komoditas TNI/POLRI dan Thrifting),” JHM
Vol. 4, No. 1 April
Diana Hernida Putri, et al., “Analisis Perlindungan Produk Garmen Di
Industri Dalam Negeri Terhadap Import Pakaian Bekas,”
Deposisi:
Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, No. 2 (2023): 1-12.
Firda Khoirun Nisya dan Dwi Desi Yayi Tarina,”Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor
Di Pasar Senen Jaya,” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol. 11, No. 2 Nov 2021.
Firda Khoirun Nisya, Dwi Desi Yayi Tarina, “Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pakaian Bekas
Impor Di Pasar Senen Jaya,” Humani (Hukum Dan Masyarakat
Madani), Vol. 11, No. 2, Nov 2021.
Hasyim, et al., “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli
Pakaian Bekas Impor Di Pajak Melati,” INNOVATIVE: Journal Of
Social Science Research 3, No. 2 (2023): 1-9.
Muhammad Arief Maulana, et. al., “Penerapan Sanksi Terhadap
Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan,” UIR Law Review Volume 6 Issue 2, 2022.
Muhammad Herman Effendi, Djumadi, dan Lena Hanifah,
“Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Impor
Melalui Aplikasi Sosial Media Instagram Di Indonesia,” WASAKA
HUKUM 10, no. 1 (2022): 1–22.
Muhammad Wahyu Abdi Wijaya dan Dian Andriasari, “Bisnis Pakaian
Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,”
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 2 (2022), Hal:
-1123.
Ni Made Indah Krisna Dewi, et. al., “Implikasi Penjualan Pakaian Bekas
Impor Bagi Konsumen Di Kota Denpasar,” Jurnal Interpretasi
Hukum 1, no. 1 (2020): 216–21.
Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi,
“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi
Pakaian Impor Bekas,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5,
no. 1 (2016).
Rinandita Wikansari, et. al. “Upaya Pemerintah dalam Mengurangi
Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia,” Jurnal Bingkai
Ekonomi Vol. 8, No. 1.
Riza Sitanala Putra Baladiah dan Anna Silviana, “Peran Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung Terhadap Larangan
Impor Pakaian Bekas,” JIUBJ: Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari
Jambi 23, No. 1 (2023): 900-909.
Ulfrida Veronika Anthony, Shirley Y.V.I. Goni, dan Antonius Purwanto,
“Dampak Penjualan Pakaian Bekas Terhadap Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Pinasungkulan
Bitung,” JURNAL ILMIAH SOCIETY 3, no. 1 (2023): 1–6.
Internet:
Adel Andila Putri, “Statistik Impor Pakaian Bekas 5 Tahun Terakhir,”
https://data.goodstats.id/statistic/adelandilaa/statistik-imporpakaian-bekas-5-tahun-terakhir-RLqTo
Artikel diakses pada 2 November 2023 dari
https://kppi.kemendag.
go.id/Penyelidikan-atas-Pakaian-danAksesori-Pakaian.
Artikel diakses pada
November 2023 dari
https://kumparan.com/
kabar-harian/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomimakro-dan-mikro-1x4PpiGrRMB/full
Yohanes Advent Krisdamarjati, “Sulitnya Mengatasi Baju Bekas Impor
yang
Tinggi
Peminat,”
Kompas.id,
,
https://www.kompas.id/
baca/riset/2023/04/06/sulitnya-mengatasi-baju-bekas-imporyang-tinggi-peminat diakses 10 Juni
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230328154521-4-425211/
pemerintah-bakar-7363-bal-pakaian-bekas-impor-nilainya-wow
diakses 8 Desember
https://www.kominfo.go.id/content/detail/48189/lindungi-industritekstil-lokal-pemerintah-berantas-impor-pakaian-bekasilegal/0/berita diakses 10 Juni
Wawancara:
Wawancara dengan Bapak Rizky Bangsawan (Analis Perdagangan Ahli
Pertama Pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)
melalui zoom, 8 Desember
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.