Cover Image

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Indonesia

David Arnoldus Soritua, Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract


Pada masa sekarang, pakaian impor bekas sangat diminati berbagai kalangan masyarakat dan generasi muda yang menyukai berpakaian sesuai zaman. Di Indonesia, pakaian bekas impor dianggap sebagai barang ilegal karena dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyaknya penyuka barang bekas yang di impor dari negara lain membuat Menteri Perdagangan menerbitkan regulasi mengenai Barang yang dilarang Ekspor juga Barang yang dilarang Impor, dimana diatur sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021, dan ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perdagangan. Mencakup perdagangan dalam negeri juga luar negeri. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu mengamati perkembangan hukum secara pustaka yang dilakukan dengan memahami sumber-sumber kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis, regulasi, dan efektivitas dari kebijakan pemerintah mengenai pelarangan impor pakaian bekas, dan untuk mengetahui terkait implementasi penegakan hukum yang dapat diterapkan oleh Pemerintah terhadap peredaran pakaian impor bekas. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia adalah pengawasan, yaitu dengan melakukan pengetatan terhadap arus masuk impor barang, untuk melindungi industri dalam negeri dengan membangun sinergi antar stakeholder, penindakan dengan melakukan kerja sama antara Kemendag, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), TNI, Polri, Bakamla, Pemprov dan Pemda, serta Pengkajian Ulang Regulasi dengan meninjau ulang peraturan perundang-undangan terkait, untuk dapat menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dari peraturan tersebut.


Keywords


Pakaian Bekas Impor; Impor; Pemerintah; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Full Text:

PDF

References


Buku:

Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, ALUMNI, Bandung,

S. Margono. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan . Cet 2. Jakarta.

Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum

Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press,

.

Peter M. Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta, 2010.

Jurnal:

Afifah Fauziah dan Dian Ardiansah, “Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting)

Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam,” ALINTIFA

Vol. 1, No. 1

(2023).

Ahyan Syaraahiyya dan Emmy Yuniarti Rusadi, “Fenomena Thrift

Shopping Di Kalangan Masyarakat

Akibat Perubahan Gaya Hidup

Hidup Modern (Studi Globalisasi Di Wilayah Jawa Timur),”

Abdi

Masyarakat, Vol. 5., No. 1 Juni

Ardiansyah dan Muh. Rizki, “Relevansi

Maqāṣid

Syarīah

Terhadap

Kebijakan

Larangan Impor

Pakaian Bekas Di

Indonesia,”

TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum

Islam, Vol. 6, No.

(Oktober,

.

Azizan Fatah et al., “Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas

Terhadap Pengusaha Thrift,”

JURNAL

ECONOMINA 2, no. 1

(2023):

–92.

Devina, et. al., “Analisis Kebijakan

Pemerintahan

Terhadap Kegiatan

Impor (Studi Kasus : Komoditas TNI/POLRI dan Thrifting),”

JHM

Vol. 4, No. 1 April

Devina, et. al., “Analisis Kebijakan

Pemerintahan

Terhadap Kegiatan

Impor (Studi Kasus : Komoditas TNI/POLRI dan Thrifting),” JHM

Vol. 4, No. 1 April

Diana Hernida Putri, et al., “Analisis Perlindungan Produk Garmen Di

Industri Dalam Negeri Terhadap Import Pakaian Bekas,”

Deposisi:

Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, No. 2 (2023): 1-12.

Firda Khoirun Nisya dan Dwi Desi Yayi Tarina,”Perlindungan Hukum

Terhadap Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Di Pasar Senen Jaya,” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Vol. 11, No. 2 Nov 2021.

Firda Khoirun Nisya, Dwi Desi Yayi Tarina, “Perlindungan Hukum

Terhadap Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pakaian Bekas

Impor Di Pasar Senen Jaya,” Humani (Hukum Dan Masyarakat

Madani), Vol. 11, No. 2, Nov 2021.

Hasyim, et al., “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli

Pakaian Bekas Impor Di Pajak Melati,” INNOVATIVE: Journal Of

Social Science Research 3, No. 2 (2023): 1-9.

Muhammad Arief Maulana, et. al., “Penerapan Sanksi Terhadap

Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang

Perdagangan,” UIR Law Review Volume 6 Issue 2, 2022.

Muhammad Herman Effendi, Djumadi, dan Lena Hanifah,

“Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Melalui Aplikasi Sosial Media Instagram Di Indonesia,” WASAKA

HUKUM 10, no. 1 (2022): 1–22.

Muhammad Wahyu Abdi Wijaya dan Dian Andriasari, “Bisnis Pakaian

Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,”

Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 2 (2022), Hal:

-1123.

Ni Made Indah Krisna Dewi, et. al., “Implikasi Penjualan Pakaian Bekas

Impor Bagi Konsumen Di Kota Denpasar,” Jurnal Interpretasi

Hukum 1, no. 1 (2020): 216–21.

Ni Putu Maha Dewi Pramitha Asti dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi,

“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi

Pakaian Impor Bekas,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5,

no. 1 (2016).

Rinandita Wikansari, et. al. “Upaya Pemerintah dalam Mengurangi

Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia,” Jurnal Bingkai

Ekonomi Vol. 8, No. 1.

Riza Sitanala Putra Baladiah dan Anna Silviana, “Peran Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung Terhadap Larangan

Impor Pakaian Bekas,” JIUBJ: Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari

Jambi 23, No. 1 (2023): 900-909.

Ulfrida Veronika Anthony, Shirley Y.V.I. Goni, dan Antonius Purwanto,

“Dampak Penjualan Pakaian Bekas Terhadap Peningkatan

Kesejahteraan Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Pinasungkulan

Bitung,” JURNAL ILMIAH SOCIETY 3, no. 1 (2023): 1–6.

Internet:

Adel Andila Putri, “Statistik Impor Pakaian Bekas 5 Tahun Terakhir,”

https://data.goodstats.id/statistic/adelandilaa/statistik-imporpakaian-bekas-5-tahun-terakhir-RLqTo

Artikel diakses pada 2 November 2023 dari

https://kppi.kemendag.

go.id/Penyelidikan-atas-Pakaian-danAksesori-Pakaian.

Artikel diakses pada

November 2023 dari

https://kumparan.com/

kabar-harian/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomimakro-dan-mikro-1x4PpiGrRMB/full

Yohanes Advent Krisdamarjati, “Sulitnya Mengatasi Baju Bekas Impor

yang

Tinggi

Peminat,”

Kompas.id,

,

https://www.kompas.id/

baca/riset/2023/04/06/sulitnya-mengatasi-baju-bekas-imporyang-tinggi-peminat diakses 10 Juni

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230328154521-4-425211/

pemerintah-bakar-7363-bal-pakaian-bekas-impor-nilainya-wow

diakses 8 Desember

https://www.kominfo.go.id/content/detail/48189/lindungi-industritekstil-lokal-pemerintah-berantas-impor-pakaian-bekasilegal/0/berita diakses 10 Juni

Wawancara:

Wawancara dengan Bapak Rizky Bangsawan (Analis Perdagangan Ahli

Pertama Pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)

melalui zoom, 8 Desember


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.