Dampak Pengangkatan Direksi yang Pernah Menjadi Direksi di Perseroan yang Berakhir Pailit Saat Menjabat
Abstract
Penelitian ini membahas implikasi hukum pengangkatan anggota direksi yang pernah menjabat di perseroan terbatas lain yang berakhir pailit, bagaimana pengaturan konsep perbuatan melawan hukum, dan persamaan serta perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kepustakaan. Dampak pailit terhadap perseroan terbatas terhadap direksi yang menjabat meliputi tanggungjawab direksi pada saat perseroan pailit dan direksi dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian perseroan hingga pailit. Keabsahan pengangkatan direksi juga dibahas dalam penelitian ini. Pengangkatan direksi harus mematuhi aturan yang diatur dalam UUPT. Perbuatan hukum mengalami perkembangannya melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti perbuatan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Persamaan dan perbedaan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi inilah yang menjadi bagian penting dalam penelitian agar dapat menjelaskannya secara lebih ilmiah sehingga wanprestasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penelitian skripsi ini, termasuk larangan-larangan bagi seseorang yang pernah menjadi anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit. Jika pengangkatan tidak mengikuti aturan, maka direksi tersebut dapat dianggap tidak sah dan perbuatan hukumnya dapat batal demi hukum. Karena itu, penting untuk memperhatikan rekam jejak calon direksi sebelum mengangkatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agustina, Rosa, (2008), Perbuatan Melawan Hukum, Fh Universitas
Indonesia, Jakarta. Badrulzaman, Mariam Darus, Et.Al., 2011,
Kompilasi Hukum Perikatan, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung
Gery Wekday (2013) Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu
Perbuatan Melawan Hukum
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (
Berdasarkan
Undangundang Nomor 40 Tahun 2007), (Bandung: Citra Aditya, 2008).
Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual,
Bandung, Pt Citra Aditya Bakti
Prof. Subekti, S.H., “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Intermasa:
Jakarta, 1987,
Jurnal
Ariyanti, V. (2018). Indonesia’s Criminal Law Policy On The Victim Of
Narcotics Abuse In The Perspective Of Victimology. Veteran Law
Review, 1(1), 32-49.
Indah Sari (2020) Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Perdatahttps://Journal.Universitassuryadarma.Ac.Id/Index.Php/
Jihd/Article/ View/651
Laurensius Arlimans, Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di
Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia, Soumatera
Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018.
Sedyo Progoyo ( 2018) Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Http://Jurnal.
Unissula.Ac.Id/Index.Php/Ph/Article/View/1453
Hasanah ( 2015 ) Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam
Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan
Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Hassanah | Jurnal
Wawasan Yuridika (Sthb.Ac.Id)
Syukron Salam ( 2022 ) Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa
Felly Yanti Sheili Lumempouw (2017) Kedudukan Hukum Pihak
Pembeli Terhadap Pihak Penjual Yang Melakukan Perbuatan
Melawan
Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Agus Salim Harahap, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan
Perseroan Terbatas,” Lex Jurnalica, Vol.5 Nomor 3, Sekolah Tinggi
Ilmu Alhikmah, 2008
Erna Widjajati, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang
Dinyatakan Pailit, Selisik, Volume 3, Nomor 5 Juni 2017
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.