Cover Image

Dampak Pengangkatan Direksi yang Pernah Menjadi Direksi di Perseroan yang Berakhir Pailit Saat Menjabat

Evan Dori, Akdhan Adityo Latri, Muthia Sakti

Abstract


Penelitian ini membahas implikasi hukum pengangkatan anggota direksi yang pernah menjabat di perseroan terbatas lain yang berakhir pailit, bagaimana pengaturan konsep perbuatan melawan hukum, dan persamaan serta perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kepustakaan. Dampak pailit terhadap perseroan terbatas terhadap direksi yang menjabat meliputi tanggungjawab direksi pada saat perseroan pailit dan direksi dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian perseroan hingga pailit. Keabsahan pengangkatan direksi juga dibahas dalam penelitian ini. Pengangkatan direksi harus mematuhi aturan yang diatur dalam UUPT. Perbuatan hukum mengalami perkembangannya melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti perbuatan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Persamaan dan perbedaan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi inilah yang menjadi bagian penting dalam penelitian agar dapat menjelaskannya secara lebih ilmiah sehingga wanprestasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penelitian skripsi ini, termasuk larangan-larangan bagi seseorang yang pernah menjadi anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit. Jika pengangkatan tidak mengikuti aturan, maka direksi tersebut dapat dianggap tidak sah dan perbuatan hukumnya dapat batal demi hukum. Karena itu, penting untuk memperhatikan rekam jejak calon direksi sebelum mengangkatnya.


Keywords


Direksi; pailit; Pengangkatan direksi; Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Buku

Agustina, Rosa, (2008), Perbuatan Melawan Hukum, Fh Universitas

Indonesia, Jakarta. Badrulzaman, Mariam Darus, Et.Al., 2011,

Kompilasi Hukum Perikatan, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung

Gery Wekday (2013) Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu

Perbuatan Melawan Hukum

Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (

Berdasarkan

Undangundang Nomor 40 Tahun 2007), (Bandung: Citra Aditya, 2008).

Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual,

Bandung, Pt Citra Aditya Bakti

Prof. Subekti, S.H., “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Intermasa:

Jakarta, 1987,

Jurnal

Ariyanti, V. (2018). Indonesia’s Criminal Law Policy On The Victim Of

Narcotics Abuse In The Perspective Of Victimology. Veteran Law

Review, 1(1), 32-49.

Indah Sari (2020) Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Perdatahttps://Journal.Universitassuryadarma.Ac.Id/Index.Php/

Jihd/Article/ View/651

Laurensius Arlimans, Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di

Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia, Soumatera

Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018.

Sedyo Progoyo ( 2018) Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Http://Jurnal.

Unissula.Ac.Id/Index.Php/Ph/Article/View/1453

Hasanah ( 2015 ) Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan

Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam

Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan

Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Hassanah | Jurnal

Wawasan Yuridika (Sthb.Ac.Id)

Syukron Salam ( 2022 ) Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa

Felly Yanti Sheili Lumempouw (2017) Kedudukan Hukum Pihak

Pembeli Terhadap Pihak Penjual Yang Melakukan Perbuatan

Melawan

Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Kitab Undang

Undang Hukum Perdata

Agus Salim Harahap, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan

Perseroan Terbatas,” Lex Jurnalica, Vol.5 Nomor 3, Sekolah Tinggi

Ilmu Alhikmah, 2008

Erna Widjajati, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang

Dinyatakan Pailit, Selisik, Volume 3, Nomor 5 Juni 2017

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang

Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang

Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.