Cover Image

Analisa Perbandingan Antara Perundangan dan FIDIC Terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Luar Pengadilan

Aslihatin Zuliana, Imam Haryanto

Abstract


Pada pelaksanaan Kontrak atau Perjanjian pekerjaan jasa konstruksi seringkali timbul klaim yang berujung lahirnya persengketaan, Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia telah mengatur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan demikian juga dengan FIDIC (the International Federation of Consulting Engineers) yang mengeluarkan beberapa guideline alternatif penyelesaian sengketa kontrak pekerjaan konstruksi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan kajian perundang-undangan di Indonesia dan FIDIC Guideline yang telah diterjemahkan, kemudian dilakukan analisis untuk mendapatkan alternatif Solusi penyelesaian sengketa di luar peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berlaku di Indonesia semuanya akan bermuara ke Pengadilan Negeri jika keputusan alternatif penyelesaian tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa. Tetapi dengan adanya opsi alternatif penggunaan Dispute Board atau Dewan Sengketa yang telah dilibatkan sejak kontrak disepakati maka Dewan Sengketa akan mengupayakan alternatif penyelesaian permasalahan sebelum timbulnya sengketa itu sendiri. Dispute Board atau Dewan Sengketa bekerja sejak awal mitigasi timbulnya sengketa, sehingga diharapkan sengketa tidak sampai terjadi.


Keywords


alternatif penyelesaian sengketal; Dispute Board

Full Text:

PDF

References


Buku

Dr. Imam Haryanto, Drs. S.H.,M.H. (2024). Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa, Dosen UPNVJ.

Sarwono Hardjomuljadi. (2016). Buku Ketiga alternatif Penyelesaian

Sengketa Konstruksi di Indonesia. Bandung.

Jurnal

Wicipto Setiadi. (2009). Sanksi Administratif sebagai salah satu

Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-

undangan. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 4 – Desember.

Harahap Zairin. (2006). Pengaturan Tentang Ketentuan Sanksi Dalam

Peraturan Daerah. Jurnal Hukum No. 1 Vol 13 Januari 2006. Hlm.

-37.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Jasa Konstruksi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang

Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang

Jasa Konstruksi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000

tentang Penyelenggaraan jasa

Konstruksi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun

Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2

tahun 2017 Tentang Jasa

Konstruksi

Sumber Internet

Nurut Fatmawati, Tata cara Penyelesaian Perkara Perdata di

Pengadilan Negeri, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlsemarang/baca-artikel/15136/TATA-CARA-PENYELESAIANPERKARA-PERDATA-DI-PENGADILAN-NEGERI.html, diakses

pada tanggal 24 Maret

Syed Shaaz Hussain, Whai is FIDIC?? Understanding FIDIC in simple

terms,

Agustus 2023,

https://www.linkedin.com/pulse/whatfidic-understanding-simple-terms-syed-shaaz-hussain/,

diakses

pada tanggal 24 Maret


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.