Analisa Perbandingan Antara Perundangan dan FIDIC Terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Luar Pengadilan
Abstract
Pada pelaksanaan Kontrak atau Perjanjian pekerjaan jasa konstruksi seringkali timbul klaim yang berujung lahirnya persengketaan, Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia telah mengatur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan demikian juga dengan FIDIC (the International Federation of Consulting Engineers) yang mengeluarkan beberapa guideline alternatif penyelesaian sengketa kontrak pekerjaan konstruksi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan kajian perundang-undangan di Indonesia dan FIDIC Guideline yang telah diterjemahkan, kemudian dilakukan analisis untuk mendapatkan alternatif Solusi penyelesaian sengketa di luar peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berlaku di Indonesia semuanya akan bermuara ke Pengadilan Negeri jika keputusan alternatif penyelesaian tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa. Tetapi dengan adanya opsi alternatif penggunaan Dispute Board atau Dewan Sengketa yang telah dilibatkan sejak kontrak disepakati maka Dewan Sengketa akan mengupayakan alternatif penyelesaian permasalahan sebelum timbulnya sengketa itu sendiri. Dispute Board atau Dewan Sengketa bekerja sejak awal mitigasi timbulnya sengketa, sehingga diharapkan sengketa tidak sampai terjadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dr. Imam Haryanto, Drs. S.H.,M.H. (2024). Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Dosen UPNVJ.
Sarwono Hardjomuljadi. (2016). Buku Ketiga alternatif Penyelesaian
Sengketa Konstruksi di Indonesia. Bandung.
Jurnal
Wicipto Setiadi. (2009). Sanksi Administratif sebagai salah satu
Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-
undangan. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 4 – Desember.
Harahap Zairin. (2006). Pengaturan Tentang Ketentuan Sanksi Dalam
Peraturan Daerah. Jurnal Hukum No. 1 Vol 13 Januari 2006. Hlm.
-37.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan jasa
Konstruksi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
Sumber Internet
Nurut Fatmawati, Tata cara Penyelesaian Perkara Perdata di
Pengadilan Negeri, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlsemarang/baca-artikel/15136/TATA-CARA-PENYELESAIANPERKARA-PERDATA-DI-PENGADILAN-NEGERI.html, diakses
pada tanggal 24 Maret
Syed Shaaz Hussain, Whai is FIDIC?? Understanding FIDIC in simple
terms,
Agustus 2023,
https://www.linkedin.com/pulse/whatfidic-understanding-simple-terms-syed-shaaz-hussain/,
diakses
pada tanggal 24 Maret
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.