Modus Operandi Online Scam pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kejahatan Dimensi Baru
Abstract
Dengan semakin meningkatnya prevalensi perdagangan manusia di banyak negara, termasuk Indonesia dan negara berkembang lainnya, hal ini telah menjadi perhatian dengan meningkatnya media sosial sebagai salah satu faktor risiko terjadinya perdagangan manusia, nampaknya saat ini kita harus melihat fakta bahwa perdagangan manusia bukan lagi terkonsentrasi di jalanan atau di tempat umum. Tujuan dari pelaku adalah online media yang bisa diakses oleh banyak korban. Kejahatan perdagangan menyebar dalam bentuk jaringan kejahatan terorganisir dan tidak terorganisir. Kejahatan perdagangan tidak hanya melibatkan individu namun juga melibatkan keseluruhan korporasi dan pejabat negara menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Jaringan kriminal melakukan berbagai aktivitas tidak hanya antar wilayah nasional tetapi juga antar negara seperti adanya tren kasus perekrutan Warga Negara Indonesia untuk bisa dipekerjakan pada industri online scam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian Normatif yang dilandaskan pada pendekatan perundang undangan serta kasus, Perkembangan tren yang baru ini dianggap sangat memprihatin, karena dalam kasus online scam terdapat banyak sekali bentuk perubahan perekrutan, ciri-ciri korban, dan ciri-ciri pelaku. Sehingga dalam permasalahan ini banyak sekali yang bisa dipelajari mengenai faktorfaktor yang menjadi dasar bagi pelaku dalam melancarkan aksinya dan juga bentuk bentuk dari modus operandi online scam pada tindak pidana perdagangan orang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adam Chazwi, 2001, “Pelajaran Hukum Pidana Bagan I”, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi, 2007, “Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan”,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief Gosita, 2004, “Masalah Korban Kejahatan”, Jakarta: Buana Ilmu.
Astri Wijayanti, 2011,”Strategi Penulisan Hukum”, Bandung: Lubuk
Agung.
C. Maya Indah, 2014, “Perlindungan Korban, Suatu Perspektif
Viktimologi dan Kriminologi”, Jakarta: Prenadamedia Group.
Didik M. Arif Mansur, 2007, ”Urgensi Perlindungan”, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gustom, 2007, Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan : Antara Norma Dan Realita,
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Faroek Muhammad, 2004, “Perlindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian”, Bandung.
Heru P kasidi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2015, “Buku Saku
Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang”,
Jakarta: Plt Deputi Bidang Perlindungan Perempuan.
Koentjoro, 2004, “Tutur dari Sarang Pelacur”, Yogyakarta: Tinta (CV
Qalam), Cetakan Kedua.
Lamintang, 1984, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung:
Sinar Baru.
Leden Marpaung, 2008, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta:
Sinar Grafika.
Linda Amalia Sari,S.IP, 2010, Prosedur Standar Operasional Standar
Terpadu Bagi Saksi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Perempuan.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, 2011, Perdagangan Orang : Dimensi,
Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia,
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno, 2008, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Moh. Hatta, 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori
Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.
Muhammad Tahir Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia Analisis
Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: U-Press.
Philips M. Handjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia,
PT. Bina Ilmu, Surabaya. R. Wiyono, 2015, “Pengadilan Hak Asasi
Manusia di Indonesia”, Jakarta: Prenadamedia.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
S.R.Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Bandung: BPK Gunung Mulia.
Soetandyo Wignyasoebroto, Perempuan Dalam Wacana Trafficking,
, Yogyakarta: PKBI.
Soetedjo Yuwono, dkk., 2005, Penghapusan Perdagangan Orang
(Human Traffickking in persons) di Indonesia 2004-2005, Jakarta:
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI.
Jurnal
Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri, 2018, Perlindungan
Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif
Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2
VOL.
Ayu Amalia Kusuma, 2015, ‘Efektivitas Undang-Undang Perlindungan
Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Korban Perdagangan Orang di Indonesia’ , [Vol. III, No. 1],
Lex et Societatis.
Chiew Choong yee, dkk., 2002, “Regular Feature”, Singapore Journal of
International and comparative Law, Vol, 6.
Katharyn E. Nelson, 2002, “Sex Trafficking and Forced Prostitution:
Comprehensive New Legal Aproaches”, Houston Journal of
International Law, Vol.24.
Maslihati Nur Hidayati, 2012, “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan
Perdagangan orang Melalui hukum Internasional dan Hukum
Positif Indonesia”, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial,
Vol. 1, No. 3.
Maria Alfons, 2010, ”Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis
Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak
Kekayaan Intelektual”, Disertasi Universitas Brawijaya.
Musdah Mulia, 2004, Perdagangan Wanita di Mata Women of Faith,
Majalah Basis No. 05 – 05 Mei – Juni 2004.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Protokol Palermo Tahun 2000 tentang Perlindungan korban
perdagangan manusia
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sumber Internet
Sylvia, I. 2014, “Faktor Pendorong dan Penarik Perdagangan
Orang (Human Trafficking) di Sumatera Barat”. Humanus,
XIII(2), 193–202. https://doi.org/https://doi.org/10.24036/
jh.v13i2.4728
Seminar Nasional
Fajar Nuradi, “Forum FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan HAM
Digital (Firtual) dengan tema Pencegahan Tindak Pidana
Perdagangan Orang melalui Online Scamming”, 24 Oktober 2023,
di zoom meeting Pontianak.
Judha Nugraha, “FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan HAM Digital
(Firtual) dengan tema Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming”,
November 2023
Susapto Anggoro Broto, “Forum FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan
HAM Digital (Firtual) dengan tema Pencegahan Tindak Pidana
Perdagangan Orang melalui Online Scamming”, 23 November
, Di Zoom Meeting Medan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.