Cover Image

Modus Operandi Online Scam pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kejahatan Dimensi Baru

Fadhlurrohman Sulthon Saputra, Kayus Kayowuan Lawoleba

Abstract


Dengan semakin meningkatnya prevalensi perdagangan manusia di banyak negara, termasuk Indonesia dan negara berkembang lainnya, hal ini telah menjadi perhatian dengan meningkatnya media sosial sebagai salah satu faktor risiko terjadinya perdagangan manusia, nampaknya saat ini kita harus melihat fakta bahwa perdagangan manusia bukan lagi terkonsentrasi di jalanan atau di tempat umum. Tujuan dari pelaku adalah online media yang bisa diakses oleh banyak korban. Kejahatan perdagangan menyebar dalam bentuk jaringan kejahatan terorganisir dan tidak terorganisir. Kejahatan perdagangan tidak hanya melibatkan individu namun juga melibatkan keseluruhan korporasi dan pejabat negara menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Jaringan kriminal melakukan berbagai aktivitas tidak hanya antar wilayah nasional tetapi juga antar negara seperti adanya tren kasus perekrutan Warga Negara Indonesia untuk bisa dipekerjakan pada industri online scam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian Normatif yang dilandaskan pada pendekatan perundang undangan serta kasus, Perkembangan tren yang baru ini dianggap sangat memprihatin, karena dalam kasus online scam terdapat banyak sekali bentuk perubahan perekrutan, ciri-ciri korban, dan ciri-ciri pelaku. Sehingga dalam permasalahan ini banyak sekali yang bisa dipelajari mengenai faktorfaktor yang menjadi dasar bagi pelaku dalam melancarkan aksinya dan juga bentuk bentuk dari modus operandi online scam pada tindak pidana perdagangan orang.


Keywords


Kejahatan; Online Scam; Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

References


Buku

Adam Chazwi, 2001, “Pelajaran Hukum Pidana Bagan I”, Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, 2007, “Masalah Penegakan Hukum dan

Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan”,

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief Gosita, 2004, “Masalah Korban Kejahatan”, Jakarta: Buana Ilmu.

Astri Wijayanti, 2011,”Strategi Penulisan Hukum”, Bandung: Lubuk

Agung.

C. Maya Indah, 2014, “Perlindungan Korban, Suatu Perspektif

Viktimologi dan Kriminologi”, Jakarta: Prenadamedia Group.

Didik M. Arif Mansur, 2007, ”Urgensi Perlindungan”, Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gustom, 2007, Urgensi

Perlindungan Korban Kejahatan : Antara Norma Dan Realita,

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Faroek Muhammad, 2004, “Perlindungan Saksi dan Korban

Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian”, Bandung.

Heru P kasidi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2015, “Buku Saku

Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang”,

Jakarta: Plt Deputi Bidang Perlindungan Perempuan.

Koentjoro, 2004, “Tutur dari Sarang Pelacur”, Yogyakarta: Tinta (CV

Qalam), Cetakan Kedua.

Lamintang, 1984, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung:

Sinar Baru.

Leden Marpaung, 2008, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta:

Sinar Grafika.

Linda Amalia Sari,S.IP, 2010, Prosedur Standar Operasional Standar

Terpadu Bagi Saksi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Perempuan.

Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, 2011, Perdagangan Orang : Dimensi,

Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia,

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno, 2008, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moh. Hatta, 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori

Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.

Muhammad Tahir Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia Analisis

Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: U-Press.

Philips M. Handjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia,

PT. Bina Ilmu, Surabaya. R. Wiyono, 2015, “Pengadilan Hak Asasi

Manusia di Indonesia”, Jakarta: Prenadamedia.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

S.R.Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya, Bandung: BPK Gunung Mulia.

Soetandyo Wignyasoebroto, Perempuan Dalam Wacana Trafficking,

, Yogyakarta: PKBI.

Soetedjo Yuwono, dkk., 2005, Penghapusan Perdagangan Orang

(Human Traffickking in persons) di Indonesia 2004-2005, Jakarta:

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI.

Jurnal

Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri, 2018, Perlindungan

Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif

Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2

VOL.

Ayu Amalia Kusuma, 2015, ‘Efektivitas Undang-Undang Perlindungan

Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Korban Perdagangan Orang di Indonesia’ , [Vol. III, No. 1],

Lex et Societatis.

Chiew Choong yee, dkk., 2002, “Regular Feature”, Singapore Journal of

International and comparative Law, Vol, 6.

Katharyn E. Nelson, 2002, “Sex Trafficking and Forced Prostitution:

Comprehensive New Legal Aproaches”, Houston Journal of

International Law, Vol.24.

Maslihati Nur Hidayati, 2012, “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan

Perdagangan orang Melalui hukum Internasional dan Hukum

Positif Indonesia”, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial,

Vol. 1, No. 3.

Maria Alfons, 2010, ”Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis

Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak

Kekayaan Intelektual”, Disertasi Universitas Brawijaya.

Musdah Mulia, 2004, Perdagangan Wanita di Mata Women of Faith,

Majalah Basis No. 05 – 05 Mei – Juni 2004.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Protokol Palermo Tahun 2000 tentang Perlindungan korban

perdagangan manusia

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sumber Internet

Sylvia, I. 2014, “Faktor Pendorong dan Penarik Perdagangan

Orang (Human Trafficking) di Sumatera Barat”. Humanus,

XIII(2), 193–202. https://doi.org/https://doi.org/10.24036/

jh.v13i2.4728

Seminar Nasional

Fajar Nuradi, “Forum FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan HAM

Digital (Firtual) dengan tema Pencegahan Tindak Pidana

Perdagangan Orang melalui Online Scamming”, 24 Oktober 2023,

di zoom meeting Pontianak.

Judha Nugraha, “FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan HAM Digital

(Firtual) dengan tema Pencegahan dan Penanganan Tindak

Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming”,

November 2023

Susapto Anggoro Broto, “Forum FIRTUAL: Forum Literasi Hukum dan

HAM Digital (Firtual) dengan tema Pencegahan Tindak Pidana

Perdagangan Orang melalui Online Scamming”, 23 November

, Di Zoom Meeting Medan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.