Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Perlindungan Data Pribadi dan Kepastian Hukumnya di Indonesia
Abstract
Kebocoran data pribadi berpotensi menjadi permasalahan yang serius era perkembangan informasi dan teknologi saat ini. Dalam konteks ini, perlu adanya kepastian guna menjaga keamanan data pribadi seseorang yang hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia Menyikapi hal tersebut, Indonesia kemudian mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memberikan perlindungan sekaligus keamanan data pribadi. Namun, UU PDP saat ini belum mampu memberikan perlindungan data pribadi secaraoptimal sementara untuk masa akan datang, jaminan keamanan data pribadi ini sangat diperlukan mengingat hal ini juga berkaitan dan hak asasi privasi seseorang untuk memperoleh hak rasa aman. Maka dari itu, penelitian ini penting dilakukan guna mengkaji bagaimana perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi perspektif HAM hak asasi manusia dan kepastian hukumnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan, serta menggunakan bahan primer dan sekunder yang mendukung. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang perlu dipenuhi. UU PDP memberikan kepastian berupa tanggung jawab Pengendali Data Pribadi, namun di sisi lain, UU PDP belum memberikan perlindungan karena sanksi belum dapat diterapkan dan belum dibentuknya Lembaga PDP mengakibatkan tidak ada instansi yang dapat melaksanakan pengelolaan data pribadi secara efektif dan khusus.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ani Purwati (2022). Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktek.
Jakad Media Publishing: Surabaya
Djafar, et al. (2018). Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia:
Orisinalitas dan Tantangan dan Penerapannya. Jakarta: LBG Pers
Ika A. (2022). Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.
Karo, R. P. K., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan perlindungan data
pribadi di Indonesia: perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa
Media.
Jurnal
Fauzy, E., & Nabila Alif Radika Shandy. (2023). Hak Atas Privasi dan
Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3).
Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021).
Rekonsepsi Lembaga Pengawas terkait Perlindungan Data Pribadi
oleh Korporasi sebagai Penegakan Hak Privasi berdasarkan
Konstitusi. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i.
Karo, R. P. P. K. (2022). Borrower’s Right to a Sense of Security in Illegal
Peer to Peer Lending in Indonesia Perspective of Dignified Justice
Theory. J. Legal Ethical & Regul.
Lesmana, Teddy. (2021). Urgensi Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai
Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal
Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2)
Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai
Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi.
Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 42-54.
N, Mardiana. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan
Hak Asasi Manusia, 5(1)
Róisín Á Costello, Genetic Data and the Right to Privacy: Towards a
Relational Theory of Privacy?, Human Rights Law Review, Volume
, Issue 1, March 2022, https://doi.org/10.1093/hrlr/ngab031
Setiawan, Hezkiel Bram. (2022). Perlindungan Data Pribadi Warga
Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data. Journal UPY,
(1).
Subekti, N. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, Hidayat. H. (2023).
Konstitusionalisme Digital di Indonesia. Peradaban Journal of
Law and Society, 2(1)
Veliulova, Daliya. (2023). Legal regime of protection of personal
data in national legislations. Journal of Foreign Legislation and
Comparative Law.
Wahyuni, Ridha. (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal
Warga Terdampak Penggusuran di Kawasan Perkotaan Perspektif
HAM, Jurnal Yuridis, Vol.9 No.1, https://ejournal.upnvj.ac.id/
Yuridis/article/view/4170
Peraturan Perudang-Undangan
Mark F. Kightlinger, E. Jason Albert, and Daniel P. Cooper. Convention
for the Protection of Individuals with Regard to Automatic
Processing of Personal Data
European Union. Council of Europe. European Court of Human
Rights, hal. 36.
Sumber Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2019). 5 Alasan
Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi. https://www.kominfo.
go.id/content/detail/19991/5-alasan-mengapa-data-pribadiperlu-dilindungi/0/sorotan_media. Diakses pada tanggal 1 April
Makarim,
Edmon.
(2023).
Perlindungan
Privacy
dan
Personal
Data.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K1-
RJ-20200701-114522-4891.pdf. Diakses pada 2 April 2024
Maysha. (2023). UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi Belum
Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi. https://nasional.kontan.co.id/
news/uu-dan-komisiperlindungan-data-pribadi-belum-aktifkebocoran-kembali-terjadi. Diakses pada tanggal 1 April
Skripsi
Thesis
Ayuningtyas, E. S. (2023).
Urgensi Pembentukan Lembaga Perlindungan
Data Pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi
thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
Purnamasari, N. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Pengguna Marketplace. Skripsi thesis, Universitas
Hasanuddin
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.