Analisis Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Studi Kasus CV Cakra Utama Depok)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur dan upah lembur pada CV Cakra Utama. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur di CV Cakra Utama Depok, serta sanksi hukum yang diatur apabila CV Cakra Utama memberikan upah tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu lembur di CV Cakra Utama belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, namun CV Cakra Utama memperkerjakan lembur pekerjanya terkadang sampai 7 jam dalam 1 hari. Selain itu, perlindungan hukum terhadap pemberian upah kerja lembur juga belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 31 PP 35/2021. Penelitian menemukan juga bahwa upah minimum yang yang diberikan CV Cakra Utama belum sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi Jawa Barat khusus nya di wilayah Kota Depok yang dimana Bengkel las termasuk dalam kategori UKM (Usaha Kecil Menengah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2013).
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami
Hukum (ed 1, Yogyakarta, 2010).
Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum
(ed 2, Jakarta, 2017).
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Kencana. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:
Uinversitas ndonesia Press, cet.Ke-3)
Jurnal
Arliman, L. (2017). Perkembangan Dan Dinamika Hukum
Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Selat, 5(1), 74-87.
Arianti, N. D. K., & Dipa, W. W. (2021). Perlindungan Hukum
Terhadap Kemiripan Suatu Produk. Jurnal Media Komunikasi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 91-99.
Christia, A. M. (2022). Politik Hukum Penentuan Upah Minimum
Tahun 2022 Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Husada, A. P., & Yuhan, R. J. (2022). Direct dan Indirect Effect:
Determinan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 22(1), 6.
Muhammad, O. PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA
BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN STUDI KASUS
PT. KALIBATA SARANA DISTRINDO (Bachelor’s thesis, Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta).
Muttaqien, Z. Pelaksanaan Pembayaran Upah Kerja Lembur
Karyawan PT. Pos Indonesia (Studi Kasus PT. Pos Indonesia
Cabang Depok 16400) (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Rahmawulandari, - (2014) PELAKSANAAN KETENTUAN WAKTU
KERJA LEMBUR (WKL) DAN UPAHKERJA LEMBUR
(UKL) MENURUT PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
MENGENAI KETENAGAKERJAAN DI PT. ARGA ARTA UTAMA.
Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta.
Sie, Y. B. S. (2022). Perlindungan Terhadap Pekerja Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu Di Cv. Pratama Ayatama Kota Malang
Berdasarkan Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Doctoral dissertation).
Suryanto, D., Ginanjar, R., & Fathimah, A. (2020). Hubungan Risiko
Ergonomi Dengan Keluhan Musculoskeletal Disorders (MSDs)
Pada Pekerja Informal Bengkel Las Di Kelurahan Sawangan Baru
Dan Kelurahan Pasir Putih Kota Depok Tahun 2019. Promotor,
(1), 41-49.
Yulianto, T. (2015). Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh
Mengenai Waktu Kerja Lembur Dan Upah Waktu Kerja
Lembur. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan
Sosial, 11(2)
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang
Waktu dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker 102/2004)
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022
tanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/
Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendafataran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan
Perdata
Sumber Internet
Mahatma Chryshna, Undang-Undang Cipta Kerja : Ketentuan
Waktu Kerja, Lembur,Istirahat, dan Cuti Tahunan. Kompaspedia.
kompas.id/baca/paparan-topik/uu-cipta-kerja—ketentuan-
waktu-kerja-lembur-istirahat-dan-cutitahunan diakses pada
tanggal 17 Desember 2023 pukul 14.56 PM
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/pengupahan/upahminimum, diakses pada tanggal 24 November 2023
https://www.upah.id/upah-minimum-kota-depok/, diakses pada tanggal 24 november 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.