Penerapan Label Halal pada Aplikasi Pesan Antar Makanan Online (Studi Perbandingan Grabfood di Indonesia dan Malaysia)
Abstract
Penerapan label halal berfungsi sebagai sarana untuk melindungi konsumen dari produk non-halal. Diatur dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk, serta pelaku usaha yang wajib menyediakan informasi tersebut. Terkait penerapan label halal di platform GrabFood, belum secara khusus diatur, menyebabkan ketidakselarasan dalam penerapannya. Oleh karena itu, studi ini akan membahas dua isu, pertama mengenai hukum dan peraturan di Indonesia mengenai penerapan label halal dalam transaksi layanan pengiriman makanan online (GrabFood) dan tanggung jawab GrabFood dalam pelabelan halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Dengan demikian disimpulkan bahwa tidak ada regulasi yang kaku mengenai penerapan label halal pada produk makanan yang dijual melalui media elektronik, maka GrabFood sebagai PPMSE bertanggung jawab sepenuhnya atas ketersediaan label halal pada makanan yang dijual melalui aplikasinya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barkatullah, A. H. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Jurnal
Nasyi’ah, I. (2018). Pelanggaran Kewajiban Sertifikasi Halal: Dapatkah
Dibuat Sanksi? Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 84-108.
Karimah, I. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang
Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal. Journal of Islamic
Studies: Sharia Journal, 107-131.
S, T. W. (2016). Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen ditinjau
dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah
Advokasi, 53-61.
Waluyo, B., Prasetyo, H., & Subakdi. (2020). Analisis Yuridis terhadap
Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia pada Barang
yang Diperdagangkan dalam Negeri. Jurnal Yuridis, 325-344.
Kusnanto, D., Haq, A. A., & Helmi, I. S. (2020). Pengaruh Potongan
Harga terhadap Pembelian Implusif pada Pengguna Aplikasi Grab
(GrabFood). Jurnal Manajemen, 1-9.
Nasution, P. F., & Tarigan, T. M. (2022). Analisis Pemberitahuan
Informasi Halal pada Aplikasi Grab Food menurut Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata
Sosial Islam, 621-630.
Sakti, M. (2023). The Urgency of Global Halal Standards on Products in
Supporting International Trade. Law Research Review Quarterly,
-582.
Sakti, M., & Ramadhani, D. A. (2023). Halal Certification of Micro and
Small Enterprises’s Food Products for Costumer Protection. Amsir
Law Journal, 23-36.
Hutabarat, S. M., Dalimunthe, S. N., Rizkianti, W., & Sakti, M. (2023).
Supervision of Financial Planning Companies in Consumer
Protection Efforts. Borobudur Law Review, 43-54.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.