Pertanggungjawaban Terhadap Kesalahan Atau Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Perspektif Pribadi Dan Profesi)

Rachmah Fidiastuti, Wardani Rizkianti

Abstract


Tugas dan tanggung jawab kuratorsangatbesardalam melaksakan pengurusan dan pemberesan harta pailit yang implementasinya masih ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kurator berakibat pada pertanggung jawaban kurator baik sebagai profesi maupun pribadi, sehingga kajian pertanggungjawaban dan perlindungan kurator sangat dibutuhkan. Metode penelitian yang digunakan dalam mengurai permasalahan yang diteliti adala yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa pertanggungjawaban terhadap kurator terdiri atas tanggung jawab secara profesi dan pribadi. Tanggung jawab profesi timbul ketika perbuatan yang dilakukan Kurator telah merugikan harta pailit akibat kelalaiannya, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada harta pailit. Tanggung jawab kurator secara pribadi melekat pada diri kurator yang melakukan kesalahan dengan kesengajaan dan kelalainnya telah menyebabkan kerugian terhadap harta pailit sehingga tanggung jawab tidak dibebankan kepada harta pailit melainkan kepada kurator secara pribadi. Perlindungan hukum dalam menjalankan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak diatur dalam UU KPKPU. Secara preventif, perlindungan diberikan oleh organisasi terkhusus kode etik profesi oleh Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) serta termaktub dalam pasal 50 KUHP yang berlaku umum, belum ada pengaturan secara lex specialis. Perlindungan hukum secara represif hanya terdapat perlindungan dari organisasi yang mengenai lebih lanjutnya didasarkan pada surat keputusan asosiasi.


Keywords


Pertanggungjawaban, Kurator, Kesalahan kelalaian

Full Text:

PDF

References


Buku

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di

Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, .

Hoff, Jerry. (2000). Undang-Undang Kepailitan Di Indonesia. Edited by Kartini Mulyadi. Jakarta: tatanusa.

Kelsen, Hans. (2007). Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Fuady, Munir. (2017). Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. IV. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nating, Imran. (2004). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT Raja grafindo Persada.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. (1983). Perundang- Undangan Dan Yurispruudensi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sandi, Ferry. (2020). Kasus Pailit Perusahaan Makin Marak Saat Corona, Tanda Apa?.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan “Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum

Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Jurnal

Dyani, Vina Akfa. “Pertanggungjawaban Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte.” Jurnal Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): hlm. 162–176.

Erwinsyahbana, Tengku, dan Melinda. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir.” Lentera Hukum 5, no. 2 (2018): hlm. 65-71.

Rahmani, Imanuel. “Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun” I, no. 1 (2018): hlm. 73–88.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443).

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 726).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/ SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sumber Internet

Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI). (2019). Daftar Anggota Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI). diunduh dari http://www.akpi.or.id/id/page/daftar_anggota/daftar-anggota, diakses pada 30 Agustus 2022 pukul 18:00 WIB.

Adhey. (2022). Gelar Bakti Sosial, IKAPI Semangati Anak-Anak Panti

Asuhan Dengan Melakukan Ini. Pojok Satu.id. https://pojoksatu. id/news/berita-nasional/2022/05/31/gelar-bakti-sosial-ikapi- semangati-anak-anak-panti-asuhan-dengan-melakukan-ini/. Diakses Pada 30 Agustus 2022 pukul 20:00 WIB.

Ferry Sandi. 2020. Kasus Pailit Perusahaan Makin Marak Saat Corona, Tanda Apa?. Diunduh dari https://www.cnbcindonesia.com/ news/20200709202850-4-171599/kasus-pailit-perusahaanmakin- marak-saat-corona-tanda-apa, Diakses pada 25 Maret 2022 pukul 16:00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.