Indikasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap Lagu Remix pada Aplikasi TikTok
Abstract
Kemudahan dalam mendengarkan musik membuat jenis musik kian beragam, dengan kemudahan tersebut meningkatkan pula tingkat kreatifitas masyarakat dalam berkarya di bidang musik seperti mengaransemen lagu, hal tersebut mengakibatkan maraknya kasus pelanggaran hak cipta terhadap sebuah lagu khususnya pada media sosial seperti aplikasi TikTok. Melalui tulisan ini diharapkan agar masyarakat mengetahui tanda-tanda serta bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pembuatan serta penggunaan lagu remix pada aplikasi TikTok dan mengetahui pengaturan perlindungan hukum yang didapat pemegang hak cipta apabila lagu tersebut di remix pada aplikasi TikTok. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang- undangan serta menggunakan bahan hukum primer berupa Undang- Undang Hak Cipta dan peraturan terkait. Hasil dari penelitian ini yaitu indikasi pelanggaran hak cipta terhadap lagu remix yang dapat dilihat pada aplikasi TikTok yakni, lagu remix sendiri merupakan lagu yang diaransemen atau dapat dikatakan sebagai bentuk karya seni turunan (derivative art) yang mana karya tersebut dibuat berdasarkan (setidaknya) satu karya lain. Perbuatan me-remix lagu merupakan sebuah pelanggaran hak cipta apabila tidak memiliki izin, karena dalam sebuah karya ciptaan yang dilindungi memiliki hak-hak pula yang harus dilindungi yakni hak moral dan ekonomi. Tanggung jawab atas pelanggaran lagu remix dipegang penuh oleh pelaku yang melakukan remix lagu maupun pelaku yang menggunakan lagu remix tanpa memiliki izin. Pertanggungjawaban dapat dilakukan baik secara perdata maupun pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andriana, N. (2020, Mei 1). Esai Kritis : Remix Lagu Di TikTok, Melanggar Hak Cipta? Retrieved from Issu.com: https://issuu. com/lk2fhui/docs/tribex_nafila_edisi__4__april_2021_-_ revisi_1_1_-c
Dirkareshza, R., Maurizka, D., & Pradana, R. (2021). Kebijakan Pemerintah Di Masa Pandemi Civid-19: Antara Negara Sejahtera Dan Negara Sehat . Jurnal Mercatoria Vol.1 No.1 , 98.
Langit Rafi Soemarsono, R. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial. Jurnal USM Law Vol 4 No.2 , 616.
Maharani, D. Y. (2021). Perlindungan Hukum Atas Lagu Dalam Aplikasi TikTok Dan Penggandaanya Dalam Media Sosial . El-wasathiya
Jurnal Studi Agam Vol.9 No.1 , 57.
Marlina, T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang Tanpa Izin Untuk Kepentigan Komersial Dalam Media Internet . Syntax Literate Vol.4 No.11 , 176.
Putra, A. W. (2022, Februari 23). TikTok Sosial Media Berbasis Video Yang Sedang Sangat Populer. Retrieved from Gadgetren.com: https://gadgetren.com/2018/03/ 16/apa-itu-tik-tok-video-media- sosial/
Sena, N. J., & Tan, D. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Remix Lagu di Aplikasi TikTok Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta . Jurnal Supremasi Hukum Vol18 No.1 , 63.
Surya, & Anggana, E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Lagu Akad Atas Perubahan Lirik Tanpa Seizin Pencipta. Repository Universitas Jember , 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.