Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta atas Penyebaran Karya Sinematografi pada Layanan Over The Top
Abstract
Over The Top merupakan media streaming seperti film, serial, maupun film dokumenter yang ditayangkan oleh production house . Lebih luas OTT diimplementasikan dalam bentuk aplikasi dan layanan aplikasi, bentuk video dan audio streaming, messaging dan jejaring sosial. Penurunan jumlah konsumen penonton film bajakan pada web streaming ilegal merupakan hal positif yang akan berdampak baik untuk industri perfilman indonesia. Namun hilangnya suatu permasalahan tentu dapat menimbulkan permasalahan baru. Adanya layanan OTT membuat beberapa oknum memanfaatkan layanan yang ada untuk mendapat keuntungan sendiri dengan membajak film maupun serial yang ditayangkan pada layanan streaming legal tertentu lalu diunggah di aplikasi Tiktok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karya sinematografi yang disebar tanpa izin serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karya sinematografi dilindungi oleh undang-undang yang mana undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan terhadap suatu ciptaan dari tindakan pelanggaran yang dapat merugikan dan melanggar hak eksklusif milik pencipta. Itulah sebab nya dalam rangka memulihkan hak eksklusif pencipta yang dilanggar, pihak pencipta dapat menempuh upaya preventif ataupun represif melalui cara litigasi maupun non litigasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Sari, Elsi Kartika, Advendi Simangunsong, 2008, Hukum Dalam
Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta
Saidin, H. Ok., 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Press, Jakarta.
Waluyo,Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika, Jakara
Jurnal
Megahayati, Kemala, Muhamad Amirulloh, Helitha Novianty, 2021, Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang - Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia, AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1.
Setiawan, Ahmad Budi, 2018, Pengembangan Kebijakan Terhadap Penyediaan Layanan Aplikasi Dan Konten Pada Ekosistem Digital Melalui Over The Top, Jurnal Penelitian Pos Dan Informatika, no. 2.
Diza, Nuruzzhahrah, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Pada Layanan Over The Top, Technology And Economic Law Journal Vol.1 No.1.
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta
Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015
Sumber Internet
Kumparan, 2020, ”Ini Asal Muasal Tiktok Yang Kini Mendunia” https:// kumparan.com/beritahari-ini/ini-asal-muasal-tiktok-yang-kini-mendunia-1ss18QadAEN/full .
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.