Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Terkait Keterlambatan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Yyk)

Muhammad Juan Pratama, Heru Suyanto

Abstract


Sengketa mengenai asuransi mungkin saja timbul dari suatu perjanjian atau penutupan asuransi, terutama pada proses klaim asuransi tersebut seperti kewajiban tertanggung dan haknya bila terjadi masalah dalam mendapatkan penggantian klaim asuransi seperti keterlambatan pembayaran klaim atas asuransi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis terkait keterlambatan pencairan klaim polis asuransi jiwa dan bagaimana pertanggungjawaban atas pelanggaran Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 kepada pemegang polis terkait keterlambatan pencairan klaim asuransi jiwa berdasarkan Studi Putusan Nomor 182/ Pdt.G/2020/PN Yyk. Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) yaitu Pendekatan dengan melihat standardisasi di semua peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi masalah tersebut (isu hukum) dalam hal itu terkait asuransi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terkait keterlambatan pembayaran klaim dapat merujuk kepada wanprestasi dari suatu perjanjian dan dapat juga diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dapat digunakan oleh pemegang polis untuk menuntut tanggungjawab kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Keywords


Perlindungan Hukum; Asuransi; Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Buku

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya.

Gautama, S. (1994). Hak Milik Intelektual Dan Perjanjian Internasional; TRIPs; GATT; Putaran Uruguay. Edited by TRIPs. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Salman, H. R. O. (2010). Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika

Masalah. Bandung: PT Refika Aditama.

Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Ibrahim. J. (2008). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

IV. Malang: Bayu Media Publishing.

Simorangkir, J. C. T. (1987). Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru. Muchsin. (2003). Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor

Indonesia. Magister FH UNS: 14.

Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum.

Jakarta: Rajawali Press.

Salman, O., & dan Susanto, A. F. (2005). Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali). Bandung: Refika Aditama. Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. IV. Malang: Bayu Media

Publishing.

Marzuki, P. M. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Soemitro, R. H. (1990). Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. 4th ed. Jakarta: Ghalia Indonesia. 17

Amirudin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bodenheimer dalam Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Budiman, Haris, Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanipah, P. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13: 168–180.

Darmadi, Durianto, Slamet, R., & Faisal, S. (2021). Consumer Protection in E- Commerce: A Case Study on Lodging Applications. Proceedings of the 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020) 549, no. Iclhr 2020: 285–293.

Setiawati, Sri, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jurnal Spektrum Hukum 15: 150– 168.

Wasita, & Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 2, no. 1 (2020): 105–113.

Wulandari, Laely, Amin, I., & Ardyansah, R. (2021). Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransi Criminal Acts Within Insurance Sector. Jurnal Kompilasi Hukum 6, no. 1: 18–26. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.68.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Usaha Perasuransian (UU

Asuransi).

Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 19 Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sumber Internet

Ardianto, P., Alfaruq, N., & Kristianus, A. (2022). Pemerintah dan OJK Terus Dorong Penetrasi Asuransi. Investor.id. https://investor. id/finance/280423/pemerintah-dan-ojk-terus-dorong-penetrasi- asuransi. Diakses pada 26 September 2022 Pukul 2.54 WIB.

Primadhyta, S. Primadhyta. (2017). YLKI Sebut Penolakan Klaim Asuransi Jadi Aduan Terbesar. Cnnindonesia.com. https://www. cnnindonesia.com/ekonomi/20170930105702-78-245195/ylki- sebut-penolakan-klaim-asuransi-jadi-aduan-terbesar. Diakses pada 2 Februari 2023 Pukul 20.13 WIB.

http://ganriukg.word.com. Diakses pada 27 September 2022 Pukul

45 WIB.

https://docplayer.info/61920630-kantor-wilayah-medan-a-sejarah- singkat-ajbbumiputera-1912-kantor-wilayah-medan.html. Diakses pada 9 Februari Pukul 14.41 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.