Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Yang Telah Dialihkan Dalam Penggunaan Karya Secara Komersial (Analisa Kasus Perkara No.07/Pdt.Sus-Haki/Cipta/2019/ PN Niaga Sby)
Abstract
Pelanggaran hukum atas Hak Cipta lagu adalah hal yang seringkali terjadi saat ini. Menggunakan karya ciptaan orang lain tanpa adanya izin dan digunakan untuk kepentingan komersial seperti disiarkan atau diperjualbelikan termasuk pelanggaran, yaitu pembajakan berupa penggandaan karya cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Pemegang Hak Cipta yang telah mengalihkan hak ekonominya, yang kemudian karya ciptaannya digunakan oleh pihak lain untuk didistribusikan dan kemudian diperjualbelikan tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemegang Hak Cipta tersebut. Penelitian dilakukan berdasarkan studi atas putusan No. 07/Pdt.Sus HAKI/Cipta/2019/PN Niaga Sby. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pada penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan Perundang- undangan (statute approach) yaitu khususnya Undang-Undang No.
28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dengan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis kasus pada putusan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan pengalihan hak ekonomi dari suatu ciptaan namun sebagai Pemegang Hak Cipta yang namanya telah tercatat di dalam sertifikat pencatatan ciptaan, tetap mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran Hak Cipta yang mengakibatkan kerugian terhadapnya, berdasarkan Undang- Undang Hak Cipta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dirkareshza, Rianda. (2022). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish. Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Harahap, Yahya. (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa : Pemikiran Hukum.
Jakarta: Konstitusi Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi.
Bandung: PT Kharisma Putra Utama.
Susanti, Dyah Ochtorina, and Aan Effendi. (2014). Penelitian Hukum
(Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Sutantio, Retnowulan, and Iskandar Oeripkartawinata. (2005). Hukum
Acara Perdata : Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Jurnal
Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80.
Suherman, Suherman. “Arbitration and Other Alternative Dispute Resolution for Commercial Dispute (Reviewed from the Strengths of ADR and Decision of Arbitration).” Brawijaya Law Journal 6, no. 1 (2019): 104–14. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2019.006.01.08.
Peraturan Perundang-Undangan
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kementerian Sekretariat Negara RI § (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/ Details/38690.
Subekti, R, and R Tjitrosudibio. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
st ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.
Sumber Internet
Sari, Annisa Medina. “Legal Standing: Pengertian , Syarat, Langkah Dan Dasar Hukum.” Fakultas Hukum UMSU, 2023. https://fahum. umsu.ac.id/legal standing-pengertian-syarat-langkah-dan-dasar- hukum/. Diakses pada 21 Juni 2023, Pukul 03.27 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.