Penguatan Institusi Pelaku Usaha Sektor Keuangan Sebagai Upaya Partisipasi Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan

Deny Susanto

Abstract


Pengembangan sektor sektor keuangan yang kuat dan efisien merupakan elemen kunci dalam mencapai negara hukum kesejahteraan yang berkelanjutan. Institusi pelaku usaha sektor keuangan, sebagai bagian integral dari sektor tersebut, memiliki peran penting dalam memastikan partisipasi yang efektif dalam mewujudkan tujuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tantangan yang dihadapi oleh institusi pelaku usaha sektor keuangan dalam menguatkan posisinya sebagai pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan peraturan dan kebijakan yang mengatur sektor sektor keuangan. Melalui tinjauan mendalam terhadap literatur hukum dan dokumen-dokumen terkait, penelitian ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh institusi pelaku usaha sektor keuangan dalam melaksanakan peran mereka sebagai agen perubahan dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk memperkuat institusi pelaku usaha sektor keuangan. Tantangan tersebut adalah regulasi yang kompleks dan dinamis, kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, serta perlunya peningkatan kapasitas dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika bisnis. Selain itu, pentingnya partisipasi aktif institusi pelaku usaha sektor keuangan dalam merumuskan kebijakan dan standar yang berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam mencapai negara hukum kesejahteraan.


Keywords


Institusi; Pelaku Usaha Sektor Keuangan; Patrisipasi; Tata Kelola Koprorasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1). hlm. 28.

Sihombing, J. (2010). Peran dan aspek hukum dalam pembangunan ekonomi. Alumni. hlm. 75.

Jurnal

Burki, S. J., & Perry, G. (1998). Beyond the Washington consensus: institutions matter. World Bank Publications.

Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio- Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147-159. Hughes, O. E. (2017). Public management and administration.

Bloomsbury Publishing. hlm. 104.

North, D. C. (1991). Institutions, ideology, and economic performance.

Cato J., 11, 477.

North, D. C. (1994). Economic performance through time. The American economic review, 84(3), 359-368.

Scott, W. R. (2004). Institutional Theory: Contributing to a Theoretical Research Program dalam Great Minds in Management: The Process of Theory Development, editor: Ken G. Smith dan Michael

A. Hitt.

Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), hlm. 301.

Soewardi, H. (1989). Koperasi (Suatu Kumpulan Makalah). Jatinangor: UPT. Penerbitan

Sukardi. (2016). Peran Penegakan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4), 434-453.

Williamson, O. E. (2000). The new institutional economics: taking stock, looking ahead. Journal of economic literature, 38(3), 595- 613.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengebangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.