Kewajiban Pemberitahuan Akuisisi Perusahaan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
Abstract
Penulisan Jurnal ini dilatarbelakangi karena adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat (Putusan Nomor 02/ Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst). PT. Pembangunan Perumahan yang telah melakukan Akuisi terhadap PT. Centurion Iman Perkasa mengajukan gugatan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rumusan masalah tesis ini yaitu apa dasar pertimbangan hakim menolak keberatan PT. Pembangunan Perumahan terhadap putusan KPPU pemberitahuan akuisisi perusahaan dan bagaimana pelaksanaan akuisisi perusahaan yang memberikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah medote penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan dua permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim menolak keberatan PT. Pembangunan Perumahan yaitu didasarkan pada pasal 28 dan pasal 29 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010. Sedangkan pelaksanaan akuisisi perusahaan yang memberikan kepastian hukum yaitu menurut peneliti aturan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010 masih memberikan ruang interpretasi yang luas yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari, sehingga menurut peneliti harus ada pembaharuan hukum dalam mengatur pengambilalihan atau akuisisi perusahaan yang tegas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Aris Prio Agus Santoso dkk, Pengantar Hukum Dagang dan Korporasi, (Yogyakarta: Nuansa Aulia, 2022).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (dalam teori dan praktek serta penerapan hukumnya), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).
Artikel/Jurnal
Marsetiadi Hanggoro dan Yudho Taruno Muryanto, Problematika Hukum Pengaturan Kewajiban Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Privat Law Volume 9 Nomor 2 (Juli-Desember 2021).
Rahmat Hidayat, Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Pada Perusahaan Yang Terafiliasi Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 27/KPPU-M/2019), Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 1 Nomor 4 (Desember 2021).
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.