Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Dalam Kasus Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak

Yosephin Priskilla Siregar, Heru Suyanto

Abstract


Kejahatan korporasi bisa terjadi dalam berbagai bidang, termasuk kesehatan. Salah satunya adalah tindakan perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan cemaran berbahaya hingga muncullah fenomena gagal ginjal akut yang dialami oleh ratusan anak di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan pada pertanggunngjawaban pidana perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melewati batas aman serta upaya pencegahan produksi obat-obatan yang tidak dengan sesuai standar mutu. Menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bersumber dari peraturan perundang-undangan yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta doktrin-doktrin milik para ahli. Sebagai pelaku usaha yang memproduksi obat-obatan yang kandungannya berbahaya hingga menimbulkan korban sakit bahkan meninggal, korporasi wajib bertanggungjawab atas tindakannya tersebut, baik pengurusnya, korporasi itu sendiri, dan secara bersama-sama. Selain upaya represif, diperlukan juga upaya preventif untuk mencegah hal serupa terjadi kembali dengan melibatkan unsur-unsur seperti aparat hukum, regulasi, hingga metode yang mutakhir sebagai tahap pencegahan. Maka daripada itu diperlukan peran yang proaktif dari semua pihak mulai dari penegak hukum, pelaku usaha, dan juga elemen masyarakat umum.

Keywords


Kejahatan Korporasi; Obat Berbahaya; Tanggung Jaawab Korporasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Adji, O.S. (1985). Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga. Dimiyati., K., & Wardiono, K. (2004), Metode Penelitian Hukum,

Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prananda Media Group.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (2009). Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.

Sabuan, A., Pettanase, S., & Achmad, R. (1990). Hukum Acara Pidana,

Bandung: Angkasa.

Saleh, R. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana,

Jakarta: Penerbit Aksara Baru.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan

Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soeprapto. (1963). Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka

Pembangunan Nasional, Jakarta: Widjaja.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta.

Warassih, E. (2001). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar, FH Undip Semarang

Jurnal

Ardiansyah, I. (2019). Solusi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korporasi Ditinjau Dari Aspek Kriteria Dan Pola Pemidanaan, UIR Law Review, 3(1), 61-72

Djanggih H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber, Jurnal Pandecta UNNES, 13(1), 10-23

Lubis, M. R & Sari, E. E. (2019). Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7(7), 76-88.

Mahmud, A. (2022). Urgensi Dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 70-92

Rahmadhani, F. T., & Dauri. (2021). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis: Telaah Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis Korupsi, Muhammadiyah Law Review, 5(1), 14-29

Samosir, F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1570 K/Pid. Sus/2020). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(4), 750-771

Suartha, I. D. M., & Martha, I. D. A. G. M. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia, Kertha Wicaksana, 1(1), 1-10

Sumaya, P. S. (2018). Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial, FH UNPAB, 6(6), 55-66

Tambunan, E. P., Sianturi, H., & Munte, H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA RI No. 81/Pid.Sus/ Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst), Jurnalrectum, 4(1), 40-48

Tirtawati, S. D. (2021). Urgensi Pengaturan Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Gorontalo Law Review, 4(1), 112-124

Widyaningrum, H. (2018). Sejarah dan Perkembangan Pertanggungjawaban Korporasi, Volksgeist, 1(2), 139-155

Zakiyah, M., Fiaji, N.A., & Zulvarina, P. (2018). Semantik Prototipe Korupsi: Kajian Linguistik Kognitif, Jurnal Retorika Universitas Brawijaya, 11(2), 163-174

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144)

Sumber Internet

Nugraheny, D. E. (2022). Kemenkes: Total Kasus Gagal Ginjal Anak Akut Capai 323, 190 Meninggal. Kompas.com. https://nasional.kompas. com/read/2022/11/04/15152051/kemenkes-total-kasus-gagal- ginjal-akutcapai-323-190-meninggal. Diakses pada 4 Januari 13:10 WIB

BPOM RI: Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal

Desember 2022 Tentang Tindak Lanjut Investigasi Dan Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada 6 (Enam) Industri Farmasi.

https://kmei.pom.go.id/index.php/2022/12/22/penjelasan-bpom- ri-nomor-hm-01-1-2-12-22-188-tanggal-22-desember-2022- tentang-tindak-lanjut-investigasi-dan-pengawasan-bpom- terhadap-sirup-obat-yang-tidak-memenuhi-syarat-pada-6-enam- industri-farmas/ Diakses pada 5 Januari 2023 Pukul 12:55 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.