Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Dalam Kasus Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adji, O.S. (1985). Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga. Dimiyati., K., & Wardiono, K. (2004), Metode Penelitian Hukum,
Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prananda Media Group.
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2009). Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Sabuan, A., Pettanase, S., & Achmad, R. (1990). Hukum Acara Pidana,
Bandung: Angkasa.
Saleh, R. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana,
Jakarta: Penerbit Aksara Baru.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soeprapto. (1963). Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka
Pembangunan Nasional, Jakarta: Widjaja.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta.
Warassih, E. (2001). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar, FH Undip Semarang
Jurnal
Ardiansyah, I. (2019). Solusi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korporasi Ditinjau Dari Aspek Kriteria Dan Pola Pemidanaan, UIR Law Review, 3(1), 61-72
Djanggih H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber, Jurnal Pandecta UNNES, 13(1), 10-23
Lubis, M. R & Sari, E. E. (2019). Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7(7), 76-88.
Mahmud, A. (2022). Urgensi Dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 70-92
Rahmadhani, F. T., & Dauri. (2021). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis: Telaah Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis Korupsi, Muhammadiyah Law Review, 5(1), 14-29
Samosir, F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1570 K/Pid. Sus/2020). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(4), 750-771
Suartha, I. D. M., & Martha, I. D. A. G. M. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia, Kertha Wicaksana, 1(1), 1-10
Sumaya, P. S. (2018). Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial, FH UNPAB, 6(6), 55-66
Tambunan, E. P., Sianturi, H., & Munte, H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA RI No. 81/Pid.Sus/ Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst), Jurnalrectum, 4(1), 40-48
Tirtawati, S. D. (2021). Urgensi Pengaturan Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Gorontalo Law Review, 4(1), 112-124
Widyaningrum, H. (2018). Sejarah dan Perkembangan Pertanggungjawaban Korporasi, Volksgeist, 1(2), 139-155
Zakiyah, M., Fiaji, N.A., & Zulvarina, P. (2018). Semantik Prototipe Korupsi: Kajian Linguistik Kognitif, Jurnal Retorika Universitas Brawijaya, 11(2), 163-174
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144)
Sumber Internet
Nugraheny, D. E. (2022). Kemenkes: Total Kasus Gagal Ginjal Anak Akut Capai 323, 190 Meninggal. Kompas.com. https://nasional.kompas. com/read/2022/11/04/15152051/kemenkes-total-kasus-gagal- ginjal-akutcapai-323-190-meninggal. Diakses pada 4 Januari 13:10 WIB
BPOM RI: Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal
Desember 2022 Tentang Tindak Lanjut Investigasi Dan Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada 6 (Enam) Industri Farmasi.
https://kmei.pom.go.id/index.php/2022/12/22/penjelasan-bpom- ri-nomor-hm-01-1-2-12-22-188-tanggal-22-desember-2022- tentang-tindak-lanjut-investigasi-dan-pengawasan-bpom- terhadap-sirup-obat-yang-tidak-memenuhi-syarat-pada-6-enam- industri-farmas/ Diakses pada 5 Januari 2023 Pukul 12:55 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.