Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) dalam Pembuatan Konten Berbahaya

Rifky Revanza Kaya, Handoyo Prasetyo

Abstract


Perkembangan Informasi dan Teknologi mengakibatkan pengguna internet dan media sosial kini semakin meluas termasuk anak- anak. Hal ini juga menyebabkan meningkatnya kenakalan anak. Banyak kasus-kasus yang melibatkan anak nakal (Juvenile Delinquency) untuk melakukan aksi berbahaya dalam pembuatan konten berbahaya di media sosial. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam pembuatan konten berbahaya dan bagaimanakah upaya pengoptimalan penindakan hukum bersamaan dengan perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam pembuatan konten berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan masalah yang meliputi pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dan kesimpulan yang ditemukan adalah bahwa dalam pertanggungjawaban pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam Pembuatan Konten berbahaya diperlukan mengetahui terlebih dahulu umur anak tersebut agar dapat diketahui kategori umur anak mana yang termasuk agar dapat mempertanggungjawabkan tindakannya serta perlu diketahui unsur-unsur pidana yang telah dilanggar untuk dapat diproses sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, Perlindungan hukum wajib dijalankan baik secara preventif maupun represif agar tujuan perlindungan hak-hak anak dapat terjamin.

Keywords


Anak Nakal (Juvenile Delinquency); Konten Berbahaya; Pertanggungjawaban Pidana; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung :

Kharisma Putra Utama.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

Jurnal

Bakhtiar, H. S, dkk. (2021). Model of Punishment: Juvenile Justice Systems. Jambura Law Review, 3, hlm. 35-56, doi:https://doi. org/10.33756/jlr.v3i0.8313,

Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), hlm. 1-13. doi:https://doi. org/10.23887/jkh.v1i1.5009

Salundik. (2020). Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), hlm. 628-648.

Unayah, N., & Sabarisman, M. (2015). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(2), hlm. 122. doi: https://doi. org/10.33007/inf.v1i2.142

Walahe, S. (2013) Pertanggungjawaban Pidana dari Anak Dibawah Umur yang Melakukan Pembunuhan. Lex Crimen, 2(7), hlm. 43-52.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber Internet

Adri, Aguido. (2023, Januari 19). Rojali dan Ruang Berbahaya di Media Sosial. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ metro/2023/01/17/anak-anak-jadikan-ruang-main-medsos-yang- berbahaya. Diakses pada tanggal 22 Februari 2023.

Binus, University. (2020, Mei 14). https://psychology.binus.ac.id/2020/05/14/ social-comparison/. Diakses pada tanggal 22 Februari 2023.

Budi, Ferry. (2021, April 08). https://hai.grid.id/read/072640039/ ramai-kasus-remaja-nekat-hentikan-truk-begini-penyebabnya- kata-psikolog. Diakses pada tanggal 22 Februari 2023.

Handojo, Jesica. (2016, Oktober 12). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Moral Remaja di Indonesia. kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/jesicahan/57fe5018eaafbd171 c2f8ead/pengaruh-teknologi-terhadap-perkembangan-moral- remaja-di-indonesia. Diakses pada tanggal 31 Januari 2023.

Tim detikcom. (2023, Januari 17). 6 Fakta Soal Remaja Tewas Usai Hadang Truk di Bogor. news.detik.com. https://news.detik.com/ berita/d-6519717/6-fakta-soal-remaja-tewas-usai-hadang-truk- di-bogor. Diakses pada tanggal 31 Januari 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.