Konsep Perlindungan Hukum Korban Pemaksaan Kehamilan Dalam Rumah Tangga

Laiqah Nur Ahadiyati, Rosalia Dika Agustanti

Abstract


Kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya yang berupa bentuk perlakuan yang salah secara seksual. Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU PKDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga. Pemaksaan kehamilan merupakan salah satu kekerasan dalam rumah tangga, pemaksaan kehamilan dalam penelitian ini menyangkut permasalahan kehamilan yang dipaksa, bukan berhubungan badan yang dipaksakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang pemaksaan kehamilan dan untuk mengetahui dan mengkaji konsep konsep perlindungan hukum pada korban pemaksaan kehamilan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang didapat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, beberapa undang-undang yang telah disahkan belum secara jelas mengatur tentang pemaksaan kehamilan sehingga sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ini belum bisa diterapkan. Konsep perlindungan hukum korban pemaksaan kehamilan bisa berupa perbaikan atau revisi UU PDKRT dan memasukan aturan mengenai pemaksaan kehamilan, dibuatnya ruang aman bagi korban kekerasan, layanan khusus yang bertugas menerima laporan kekerasan khususnya pemaksaan kehamilan, sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi, pemaksaan kehamilan dan nomor call center pengaduan, dan perjanjian pra-nikah mengenai kesepakatan dalam melakukan program hamil


Keywords


Kekerasan; Pemaksaan Kehamilan; Rumah Tangga; Undang- undang; Konsep

Full Text:

PDF

References


Buku

Aminuddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo.

Mansur, D. M. A. & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Agustini, Ika, Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam Pendahuluan Suatu Tindak Kejahatan Atau Suatu Tindak Pidana Sering Kali Kita Jumpai Di Negara Ini. Rechstudent Journal, Vol. 2, No. 3 : 342-355. Hartono, B. (2014). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Keadilan Progresif , Vol. 5, No. 26 : 1–19.

Surayda, H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 2, No. 24.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum

Pidana (KUHP Lama).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.