Perbuatan Melawan Hukum Franchisor dalam Pemberian Waralaba Kepada Franchisee

Try Mulyaningsih, Dwi Aryanti Ramadhani

Abstract


Salah satu cara untuk melakukan kerjasama di bidang perdagangan adalah menggunakan sistem waralaba. Sistem waralaba dilakukan dengan melakukan perjanjian sebagaimana kontrak perjanjian pada umumnya. Resiko suatu perjanjian adalah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kajian ini mengkaji perbuatan melawan hukum dalam kontrak perjanjian waralaba. Bentuk perbuatan melawan hukum dalam waralaba adalah franchisor yang melakukan kesalahan dalam pemberian waralaba kemudian membuat perjanjian waralaba dan mengakibatkan terjadinya kerugian. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan yaitu bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisor saat memberikan lisensi kepada franchisee dan bagaimana pertanggungjawaban perdata franchisor yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui kajian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual (conseptual approach), dan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan franchisor memenuhi unsur- unsur perbuatan melawan hukum. Franchisor harus membayar ganti rugi kepada franchisee sebagai bentuk pertanggungjawaban perdata. Kesimpulan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum franchisor dalam pemberian waralaba kepada franchisee adalah karena franchisor tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), tetapi mengadakan perjanjian waralaba dengan franchisee. Bentuk pertanggungjawaban perdata franchisor yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian waralaba adalah dengan ganti rugi


Full Text:

PDF

References


Buku

Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni, terjemahan Raisul Mutaqien.

Bandung: Nuansa & Nusa Media.

Suharnoko. (2008). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.

Jurnal

Atmoko, D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian serta Perlindungan Hukum Praktek Bisnis Waralaba di Indonesia. Jurnal Krtha Bhayangkara, 13(1), 62

Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 283

Listyana, D. Y., & Nuswardhani. (2021). Tanggung Jawab Hukum terhadap Perjanjian Jual Beli Waralaba Donat Bakar Antara Franchisee dan Franchisor. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 9-10.

Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmu Hukum De’Jure, 4(2), 319.

Perdana, M. D. P. (2022). Analisis Hukum Atas Pelanggaran Merek Terdaftar (Studi Kasus: Sengketa Merek Waralaba Geprek Bensu Jilid II). Legal Memorandum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 58-59.

Peraturan Perudang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Putusan Nomor Nomor 837/Pdt.G/2021/PN Sby. Putusan Nomor 468/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.