Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Yang Dirampas Negara

Najlaa Putri Virdiansyah, Sulastri Sulastri

Abstract


Jaminan berfungsi memberikan kepastian hukum terhadap pelunasan utang, sehingga apabila debitur wanprestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi guna melunasi utang debitur. Salah satu jaminan yang dapat digunakan ialah jaminan Hak tanggungan. Namun, apabila debitur menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan diketahui hak tanggungan yang dijaminkan kepada kreditor dihasilkan atau didapatkannya dari tindak pidana, maka benda tersebut akan dirampas negara. Akibat dari tindakan tersebut kreditor berpotensi mengalami kerugian sehingga tidak dapat mendapatkan pelunasan piutangnya. Oleh karena itu, perlu ditelitinya mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor yang jaminan hak tanggungannya dirampas negara dan juga mengenai kepastian hukum pelunasan utang debitur terhadap kreditor. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Penelitian yang telah dilakukan menghasilkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh kreditor yang hak tanggungannya dirampas oleh negara dapat berupa perlindungan hukum preventif dan represif serta adanya asas droit de suite dan asas droit de preference yang melindungi kreditor untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan walaupun jaminan tersebut telah berpindah tangan. Dari penelitian tersebut aparat penegak hukum dapat lebih teliti dalam melakukan perampasan aset agar tidak ada pihak yang dirugikan dan juga perlu adanya penambahan klausul mengenai jaminan tambahan untuk memberikan kepastian hukum pelunasan utang kepada kreditur.

Keywords


Kreditor; Perlindungan Hukum; Hak Tanggungan

Full Text:

PDF

References


Buku

Arba, & Diman Ade Mulada. (2020). Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan

Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya). Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Franciska, W. (2007). Pembebanan Tanah Dalam Perjanjian Pinjaman Dana Dengan Jaminan Tanah Belum Bersertifikat Dihubungkan Dengan Undang-Undnag Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bandung: Universitas Padjajaran.

Naja, H. R. D. (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers HandBook. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Hasbullah, F. H. (2005). Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang

Memberi Kenikmatan). Jakarta: Ind-Hil-Co.

Hasan, D. (2011). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2017). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

Malang: Bayumedia Publishing.

Kusumastuti, D. (2019). Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State. Yogyakarta: Deepublish.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Rompegading, A. M. (2020). Hak Tanggungan dalam Kepailitan

Debitor. Bandung: Alqaprint Jatinangor.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudj. (2010). Penelitian Hukum Normatif

Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. Sudikno. (2008). Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Suyatno, A. (2018). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana.

Zulkarnaen. (2017). Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: CV Pustaka Setia.

Jurnal

Sibuea, D.T., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(2), 4.

Doly, D (2016). Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya. Jurnal Negara Hukum, 2(1).

Pandean, S. R. (2016). Jaminan Perjanjian Kredit Bank Dalam Penyaluran Dana Bagi Masyarakat. Lex et societis, 4(2).

Pratama, W. (2015). Tinjauan Hukum tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Ilmu Hukum, 3. Soeikromo, D. (2016). Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Kreditur Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Parate

Eksekusi. De Lega Lata, 1(1).

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara nomor 3632.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksaa Agung Nomor PER-027/A/

JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukti Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1731 K/PDT/2011 tanggal 14 Desember 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber Internet

Pradita, C. B. (2021). Meski Pindah Tangan, Objek HT Tetap Bisa Dieksekusi, hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/meski- pindah-tangan--objek-ht-tetap-bisa-dieksekusi-lt60364b4230e6e#_ ftn2. Diakses pada tanggal 14 Februari 2023, pukul 9.08 WIB.

Oktavira, B. A. (2021). Jika Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Cukup Lunasi Hutang, hukumonline.com. https://www.hukumonline. com/klinik/a/jika-eksekusi-hak-tanggungan-tak-cukup-lunasi- utang-cl6730#!, diakses pada 16 Maret 2023, pukul 10:36 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.