Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dalam Kontrak Kredit (Studi Kasus Nomor : 207/Pdt.G/2020/PN Byw)

Atik Winanti, Frendy Christianto Imanuel Siahaan

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan perkreditan begitu penting dalam kegiatan perekonomian, Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Dalam praktik sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan jaminan hak tanggungan baik dibawah tangan maupun secara notariil. Sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam atau debitur akan memenuhi kewajiban. Mengingat jaminan sebagai salah satu unsur pemberian kredit yang telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan utangnya. Para debitur yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak dapat mengembalikan utangnya. maka akan menimbulkan kredit bermasalah yang dapat dikatakan debitur telah wanprestasi, Dengan terjadi kredit bermasalah atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena suatu alasan sehingga bank selaku kreditur harus menyelesaikannya dengan melakukan eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan sebagaimana telah diatur pada undang-undang hak tanggungan terhadap kontrak kredit. Namun yang terjadi justru berujung pada gugatan perbuatan yang melawan hukum (PMH). Oleh sebab itu, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penerapan perbuatan melawan hukum sudah sesuai dengan Undang - Undang, yang dimana sangat bertentangan pada perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sesuai berdasarkan pada Undang - Undang Hak Tanggungan.


Keywords


Kredit; Hak Tanggungan; Perbuatan Melawan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

O. P. Simorangkir. (1998). Seluk Beluk Bank Komersial. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Asikin, Z. (2015). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Tobing, R. D. (2015). Aspek–Aspek Hukum Bisnis. Surabaya: Laksbang Justitia.

Hasan, D. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Azas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djumhana, M. (1996). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya.

Supramono, G. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta.

Usman, R. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia.

Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Salim H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (selanjutnya disebut dengan undang-undang hak tanggungan “UUHT”).

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian

Kredit Bank.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.