Implementasi Kebijakan yang Diselenggarakan Dinas Sosial terhadap Anak Telantar

Putri Ni’matul Maula, Putri Mufidah

Abstract


Permasalahan anak telantar di Indonesia masih marak terjadi, yakni sebanyak 67.368 orang menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desember 2020. Pada dasarnya, setiap anak memiliki hak-hak yang sama atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang, serta terlindungi dari semua jenis kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu, perlindungan dan penanganan yang baik terhadap anak telantar dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan baginya dan mencegah adanya eksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang- undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak telantar telah diatur konstitusional Indonesia dalam Undang- Undang 1945 Pasal 34 Ayat (1) mengenai kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak telantar. Namun, upaya penanganan anak telantar yang dilakukan dinas sosial dirasa kurang efektif dalam implementasinya, salah satunya karena tidak cukup memberikan arahan yang jelas terhadap yayasan yang ditanganinya. Oleh karena itu, Kementerian Sosial dengan dibantu Dinas Sosial, memiliki beberapa program penanganan bagi anak terlantar, yakni pendataan, pembinaan, pelayanan, penitipan anak telantar ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan pendampingan. Dinas sosial perlu cepat tanggap dan mempermudah proses administrasi yang telah terdaftar demi keabsahan status panti asuhan atau yayasan yang ditangani, serta memberikan arahan yang jelas sehingga terciptanya legalitas.

Keywords


Anak Telantar; Dinas Sosial; Administrasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 15.

Jurnal

Rohma, S., & Jannah, D. A. (2023). Negara dan Perannya dalam Pembinaan Anak Terlantar (Studi Kasus Pembinaan Anak Terlantar di Dinas Sosial Kota Depok). Journal Of Government : Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah Vol. 8 No. 2, 120-132.

Yuliani, D., dkk. (2022). Eksploitasi Anak Jalanan di Kota Bandung dan Kabupaten Ciamis Jawa Barat. BIYAN: Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Sosial Vol. 4 No. 1, 45-56.

Putra, A. S. M., dkk. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 535/Pid.Sus/2019/PN Dps). Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2 No. 1, 1-5.

Wahyudin, M., & Jamil, M. J. (2020). Implementasi Pasal 34 Ayat

Tentang Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 1, 15-26.

Djawas, M., & Fajrina, R. (2019). Efektivitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar (Studi pada Panti Asuhan Suci Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1-28.

Nalele, J. B. M. (2015). The Role of End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (Ecpat) In Addressing the Child’s Commercialsexual Exploitationinindonesia (2011–2015). Sociae Polites : Majalah Ilmiah Sosial Politik, 1-19.

Saraswati, R., dkk. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Khusus Oleh Dinas Sosial Kota Semarang Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. JURNAL HUKUM POLITIK DAN KEKUASAAN, 1-17.

Widiyaningtyas, K. P., & Antikowati, A. (2022). Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Demak. Jurnal Kajian Konstitusi, 99-134.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2).

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20 tentang Perlindungan

Anak.

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 27 Tahun 1984. Undang-Undang 1945 Pasal 34 Ayat (1).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sumber Internet

Mutiara, P. (2020). Penanganan Anak Terlantar Butuh Komitmen. Kemenkopmk.go.id. https://www.kemenkopmk.go.id/ penanganan-anak-terlantar-butuh-komitmen. Diakses pada 10 Agustus 2023 Pukul 11.14 WIB.

Maulana, I. (2023). Heboh! 10 Bayi ODGJ yang Dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Polisi?. Sindonews.com. https:// metro.sindonews.com/read/1166955/170/heboh-10-bayi- odgj-yang-dirawat-youtuber-pratiwi-noviyanthi-diambil-paksa- polisi-1691042909/10. Diakses pada 10 Agustus Pukul 01.16 WIB.

Akbar, A. (2023). Dinsos Tangerang: Yayasan Milik Selebgram yang Rawat Bayi Belum Terdaftar. Detiknews.com. https://news. detik.com/berita/d-6855898/dinsos-tangerang-yayasan-milik- selebgram-yang-rawat-bayi-belum-terdaftar. Diakses pada 10 Agustus Pukul 08.07 WIB.

Kurniawan, D. (2023). Bayi-bayinya Diambil Paksa, Pratiwi Novianthi Datangi Bareskrim Polri Cari Keadilan: Mudahkanlah. Tribunnews. com. https://medan.tribunnews.com/2023/08/09/bayi-bayinya- diambil-paksa-pratiwi-novianthi-datangi-bareskrim-polri-cari- keadilan-mudahkanlah. Diakses pada 10 Agustus 2023 Pukul

20 WIB.

Audrye, R. (2020). Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Kompasiana.com. https://www.kompasiana. com/rinduaudrye/5fe0467a8ede48240e6754e2/hak-hak- konstitusional-anak-terlantar-di-indonesia. Diakses pada 10 Agustus 2023 Pukul 03.40 WIB.

Affandy, S. (2019). Perlindungan Anak Terlantar. Indonesiana.id. https://www.indonesiana.id/read/110161/perlindungan-anak- terlantar. Diakses pada 10 Agustus 2023 Pukul 06.05 WIB.

Fallahnda, B. (2020). Syarat dan Prosedur Izin Pendirian Panti Asuhan Menurut Kemensos. Tirto.id. https://tirto.id/syarat-dan-prosedur- izin-pendirian-panti-asuhan-menurut-kemensos-f41w. Diakses pada 10 Agustus Pukul 08.54 WIB.

Malang Posco Media (2023). Standar Pengasuhan Anak di Panti Asuhan. Malangposcomedia.id. https://malangposcomedia.id/ standar-pengasuhan-anak-di-panti-asuhan/. Diakses pada 10 Agustus Pukul 09.23 WIB.

Pusiknas Bareskrim Polri (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangani Polri Capai 57 Kasus. Pusiknas.polri.go.id. https:// pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/tindak_pidana_perdagangan_ orang_ditangani_polri_capai_57_kasus Diakses pada 10 Agustus Pukul 11.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.