Konsep Pembangunan yang Berkelanjutan dari Perspektif Otonomi Daerah

Eki Furqon, Ahmad Rayhan, Habib Febrian

Abstract


Eksistensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan di Indonesia merupakan wujud implementasi dari landasan sosiologis hukum, yakni pengkajian atau argumen yang memvisualkan bahwasanya sebuah kebijakan dibuat demi memuaskan kepentingan masyarakat dari segala aspek sehingga kebutuhan masyarakat dan negara terpenuhi agar pembentukan suatu kebijakan bukan hanya menjadi sebuah kebijakan yang bersifat politis semata. Dalam otonomi daerah, terdapat diskursus bahwa tanggung jawab pemerintah daerah diperkuat dengan pemantauan dari masyarakat, karena perwakilan lokal lebih mudah diakses oleh penduduk setempat. Oleh karena itu, akan lebih bertanggung jawab atas kebijakan yang telah ditetapkan. Pembangunan berkelanjutan menurut perspektif daerah harus mulai dari bawah. Hal ini sesuai juga dengan konsep welfare state yang diterapkan di Indonesia tapi masih banyaknya kendala dalam penerapan otonomi daerah ini membuat membuat pembangunan berkelanjutan menjadi terkendala. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Peneliti mengumpulkan data primer yang merupakan sumber data dalam bahan penelitian, dan data sekunder sebagai penunjang, serta data tersier berupa keterangan dari narasumber bersangkutan yang untuk kemudian dianalisa secara kualitatif normatif dengan memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat adalah terkendalanya pembangunan berkelanjutan di Indonesia karena masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan dan politisasi dari pusat.


Keywords


Partisipasi Masyarakat; Pembangunan Berkelanjutan; Otonomi Daerah

Full Text:

PDF

References


Buku

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media. Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research

Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

Ariyanti, V. (2018). Indonesia’s criminal law policy on the victim of narcotics abuse in the perspective of victimology. Veteran Law Review, 1(1), 32-49.

Astari, A., Gultom, J. A. T., & Hadiputro, F. (2021). Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 37-52.

Bakhtiar, H. S. The Regulation Of Autopsy In Indonesia. Int J Sci Technol Res, 8(10), 17-23.

Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021). Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online. Esensi Hukum, 3(2), 144-157.

Setiadi, W., Sadiawati, D., Meliala, A. J., Bakhtiar, H. S., & Harefa, B. (2021). The Role of Indonesia Constitutional Court Decision in the Process of Establishing the Law: A Case Study in the Process of Establishing the Law on General Elections. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24.

Waluyo, B., & Prasetyo, H. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Dalam Negeri. Jurnal Yuridis, 7(2), 325-344.

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794).

Sumber Internet

Suryatini, N. W. (2023). TikTok dan Connective Action: Bima Effect di Viral Jalan Rusak Lampung. Sindonews.com.

https://tekno.sindonews.com/read/1123573/207/tiktok-dan- connective-action-bima-effect-di-viral-jalan-rusak-lampung- 1686470815?showpage=all. Diakses pada 11 Juni 2023 Pukul

23 WIB.

Buku

Anton M. Moeliono et.al. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Jakarta: Balai Pustaka.

Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Makassar: Rajawali Press, 363. Siti Sundari Rangkuti. (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional Surabaya: Airlangga University Press

Jurnal

Agung Manghayu. (2018). Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam Penerapan E- Musrenbang. Jurnal Manajemen Pembangunan, 5(2), 95-96.

Helmi Chandra SY, dan Shelvin Putri Irawan. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang- Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4), 768.

Herlambang Perdana W. (2012). Teori Konstitusi dalam Perspektif Hukum Kritis, Jentera Jurnal Hukum, 4(2), 2.

Irma Sunarty Purba dan Djanius Djamin. (2013). Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Good Governance di Tingkat Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 3(1), 29.

Joko Riskiyono. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang- undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Jurnal Masalah-Masalah Sosial,6(2), 161.

Muh Rinto, Amir Muhiddin, dan Ansyari Mone. (2020). Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DENGAN Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Laikang Kabupaten Takalar. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 2(1), 25.

Proboroni Hastuti. (2018). Desentralisasi Fiskal dan Stabilitas Politik dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 785.

Ricky Wirawan, Mardiyono, dan Ratih Nurpratiwi. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(2),302.

V. Hadiyono. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya, Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 1(1), 25.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140

Internet

Despan Heyansyah. (2021). Matinya Ruang Partisipasi dalam Sistem Legislasi, https://www.kompas.id/baca/opini/2021/10/02/ matinya-ruang-partisipasi-dalam- sistem-legislasi. Diakses pada 13 Juni 2023 pukul 17.01 WIB.

Sri Hariyani. (2017). Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan. Bappeda Temanggung. https://bappeda.temanggungkab.go.id/artikel/ pentingnya-partisipasi-masyarakat-- dalam--perencanaan- pembangunan-. Diakses pada 14 Juni 2023 pukul 11.00 WIB.

Mohammad Azis. (2012). Meretas Kemandirian dalam Bingkai Welfare State dan Welfare Pluralism. Kotaku. https://kotaku. pu.go.id/view/3291/meretas- kemandirian-dalam-bingkai- welfare-state-dan-welfare-pluralism. Diakses pada 13 Juni 2023

pukul 19.03 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.