Partisipasi NGO Pandawara Group Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State
Abstract
Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu poin penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan negara Indonesia dalam Alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, menjadikan lingkungan hidup yang baik dan bermutu sebagai salah satu kepentingan yang harus dipenuhi. Sampah menjadi satu hal kecil yang bila dibiarkan akan memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup, salah satu contohnya adalah sampah yang menumpuk di Pantai Teluk Labuan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang didaulat sebagai pantai terkotor seIndonesia. Sehingga harus adanya penanganan Bersama dari Pemerintah, Masyarakat maupun NGO (dalam hal ini Pandawara) guna menyelesaikan permasalahan sampah di pantai tersebut, dan menjadi sebuah pertanyaan Bagaimana Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia? Dan Bagaimana Partisipasi NGO Pandawara dalam Pembersihan Pantai Teluk Labuan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah Pengelolaan Lingkungan Hidup bukan hanya Tanggung Jawab Pemerintah akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum dimana di dalamnya terdapat kewajiban kewajiban dan larangan bagi masyarakat guna melestarikan lingkungan hidup disekitarnya. NGO Pandawara sendiri memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya, dan sebagai roda penggerak yang mengajak serta mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi membersihkan lingkungannya, dalam hal ini pandawara sebagai NGO telah menunjukkan keberhasilannya membersihkan Pantai Teluk Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten bersama Pemerintah dan Masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
H. Joni, (2015). Hukum Lingkungan Kehutanan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Erwin, M. (2019). Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan
Hidup. Bandung: Refika Aditama. Cetakan ke-5.
Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.
Jurnal
Ulzikri, A. B. (2020). Perspektif Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal
Dan Pemerintah Daerah Terhadap Sumber Daya Alam. Jurnal
Public Policy, Volume 6, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.35308/
jpp.v6i2.1994.
Rahmayani, C. A., & Aminah. (2021). Efektivitas Pengendalian Sampah
Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota
Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3,
Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.18-33.
Riskanita, D., & Widowati, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah
Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum,
Volume 28, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123135.
Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan
Sebagai Upaya Mengatasi Permaslahan Lingkungan Di Indonesia.
Wacana Paramarta, Volume 2, Nomor. Doi: https://doi.
org/10.32816/paramarta.v21i2.184.
Kawengian, G. P. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan
Dan Prlrstarian Lingkungan Hidup. Lex Et Societatis, Volume 7,
Nomor 5. Doi: 10.35796/les.v7i5.24723.
Addahlawi, H. W., dkk. (2019). Implementasi Prinsip Good
Environmental Governance Dalam Pengelolaan Sampah Di
Indonesia. Jurnal Green Growth, Volume 8, Nomor 2. Doi: https://
doi.org/10.21009/jgg.082.04.
Gedesugiartha, I. N., & Widiati, I. A. P. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi
Masyarakat Untuk Pembangunan Daerah Bali. Kertha Wicaksana,
Volume 14, Nomor 2. Doi: 10.22225/kw.14.2.1.1862.96-102.
Jamil, I. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Konteks
Kebijakan Politik Ekonomi Islam Di Indonesia. El-Ecosy, Volume 1,
Nomor 2.
Rusyidi, J., dkk. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Dalm Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Perspektif Hukum
Administrasi Negara. Audit Et Ap, Volume 02, Nomor 01. Doi:
https://doi.org/10.24 967/jaeap.v2i01.2064.
Wibawa, K. C. S. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan
Berkelanjutan’”, Administratif Law & Governance Jurnal, Volume 2,
Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.
Theresia, L. (2021). Tata Kelola Sampah Perspektif Hukum Lingkungan.
Palangka Law Review, Volume 1, Nomor 1. Doi: https://doi.
org/10.52850/palarev.v1i1.2554.
Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan ( Welfare State) Daam
Perspektif Pancasila. Likhitaprajna, Volume 23, Nomor 2. Doi:
https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199.
Fahruddin, M. (2019). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia
Dalam Perspektif Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Veritas,
Volume 5, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.34005/veritas.
v5i2.489.
Is, M. S. (2020). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Yudisial,
Volume 13, Nomor 3. Doi: 10.29123/jy.v13i3.343.
Hakim, M. Z. (2019). Pengelolaan Dan Pengendalian Sampah Plastik
Berwawasan Lingkungan. Ammana Gappa, Volume 27 Nomor 2.
Doi: https://doi.org/10.20956/ag.v27i2.9673.
Uar, N. D. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan
Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi,
Volume 3, Nomor 2. Doi: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.
v3i2.93.
Listyani, N. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam
Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam
Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Media Hukum, Volume 25,
Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0116.217227.
Kuswardini, S., & Auliyah, U.A. (2021). Peran Non-Pemerintah (NGO)
Dalam Menangani Pencari Suaka Di Indonesia. Dauliyah: Journal
of Islam and International Affairs, Volume 6, Nomor 1, https://doi.
org/10.21111/dauliyah.v6i1.5588.
Rahayu, S. (2022). Penyebab menumpuknya Sampah adalah karena
kurangnya kesadaran dan edukasi pada masyarakat. Tadulako
Law Master Journal, Volume 6, Nomor 1.
Pelor, S., & Heliany, I. (2018). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Terhadap Pembangunan Politik Dan Demokrasi Di
Indonesia. Journal Unsika, Volume 3, Nomor 1. Doi: https://doi.
org/10.35706/dejure.v3i1.1890.
Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan
Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia
(Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi,
Volume 3, Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.25134/unifikasi.
v3i1.404
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber Internet
Nazmudin, A. (2023). Pandawara Group Bersihkan Pantai yang
Disebut Terjorok di Indonesia. Kompas.com. https://video.
kompas.com/watch/599699/pandawara-group-bersihkanpantai-yang-disebut-terjorok-di?page=all.
Diakses pada 17 Juli
Pukul 11.50.
Rivaldo, A. (2023). Pandawara Bareng Warga Bersihkan Pantai Di
Banten, Sampah Capai Ribuan Karung. Detik.com. https://
news.detik.com/berita/d-6732029/pandawara-bareng-wargabersihkan-pantai-di-banten-sampah-capai-ribuan-karung.
Diakses
pada 17 Juli 2023 Pukul
05.
Manoban,
B. (2023). Mengenal Pandawara Group Viral Karena Aksi
Bersih Sungai. Idntimes.com. https://www.idntimes.com/hype/
viral/seo-intern/pandawara-group-viral-karena-aksi-bersihsungai. Diakses pada
Juli
Pukul
53.
Annur,
C.
M.
(2023).
RI
Hasilkan
Juta
Ton
Timbulan
Sampah
pada
,
Mayoritas
Sisa
Makanan.
Databoks.katadata.co.id.
https://
databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/09/ri-hasilkan-19juta-ton-timbulan-sampah-pada-2022-mayoritas-sisa-makanan.
Diakses pada 22 Juli
Nuri,
E. (2023). Pandawara Group: Aksi Anak Muda Bersihkan
Sampah Yang Viral di Tiktok. Narasi.tv. https://narasi.tv/read/
narasi-daily/siapa-pandawara-group. Diakses pada 17 Juli 2023
Pukul 09.15.
IQAir. (2023). Rangking kualitas udara dan polusi kota. IQAir.com.
https://www.iqair.com/id/world-air-quality-ranking.
Amalia, M. (2023). Mengenal Pandawara Group, 5 Anak Muda Yang
Sukses Ajak 3.700 Volunteer Bersih-Bersih Pantai. Jawapos.com.
https://www.jawapos.com/nasional/011765268/mengenalpandawara-group-5-anak-muda-yang-sukses-ajak-3700volunteer-bersih-bersih-pantai?page=1.
Diakses
pada
Juli
Pukul
10
Aditya, R. (2023). Profil Pandawara Group, Berhasil Ajak Ribuan
Orang Bersih-Bersih Pantai Terkotor. Suara.com. https://www.
suara.com/news/2023/07/11/161312/profil-pandawara-groupberhasil-ajak-ribuan-orang-bersih-bersih-pantai-terkotor.
Diakses
pada
Juli
Pukul
19.
Kanaka, W. (2023). Pantai Teluk Labuan Disebut Terkotor di Indonesia,
Ini Faktanya. Travel.detik.com. https://travel.detik.com/travelnews/d-6830718/pantai-teluk-labuan-disebut-terkotor-diindonesia-ini-faktanya. Diakses pada 22 Juli
Septyaningtyas, Y. (2023). Pandawara Group. Tribunnewswiki.com.
https://www.tribunnewswiki.com/2023/01/24/pandawaragroup. Diakses pada
Juli
Pukul
02.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.