Partisipasi NGO Pandawara Group Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State

Ahmad Rayhan, Raihan Indra Widjaya, Tiara Nurul Lita

Abstract


Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu poin penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan negara Indonesia dalam Alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, menjadikan lingkungan hidup yang baik dan bermutu sebagai salah satu kepentingan yang harus dipenuhi. Sampah menjadi satu hal kecil yang bila dibiarkan akan memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup, salah satu contohnya adalah sampah yang menumpuk di Pantai Teluk Labuan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang didaulat sebagai pantai terkotor seIndonesia. Sehingga harus adanya penanganan Bersama dari Pemerintah, Masyarakat maupun NGO (dalam hal ini Pandawara) guna menyelesaikan permasalahan sampah di pantai tersebut, dan menjadi sebuah pertanyaan Bagaimana Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia? Dan Bagaimana Partisipasi NGO Pandawara dalam Pembersihan Pantai Teluk Labuan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah Pengelolaan Lingkungan Hidup bukan hanya Tanggung Jawab Pemerintah akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum dimana di dalamnya terdapat kewajiban kewajiban dan larangan bagi masyarakat guna melestarikan lingkungan hidup disekitarnya. NGO Pandawara sendiri memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya, dan sebagai roda penggerak yang mengajak serta mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi membersihkan lingkungannya, dalam hal ini pandawara sebagai NGO telah menunjukkan keberhasilannya membersihkan Pantai Teluk Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten bersama Pemerintah dan Masyarakat.


Keywords


Lingkungan; Partisipasi Masyarakat; Kesejahteraan; NGO; Pandawara

Full Text:

PDF

References


Buku

H. Joni, (2015). Hukum Lingkungan Kehutanan. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Erwin, M. (2019). Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan

Hidup. Bandung: Refika Aditama. Cetakan ke-5.

Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Jurnal

Ulzikri, A. B. (2020). Perspektif Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal

Dan Pemerintah Daerah Terhadap Sumber Daya Alam. Jurnal

Public Policy, Volume 6, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.35308/

jpp.v6i2.1994.

Rahmayani, C. A., & Aminah. (2021). Efektivitas Pengendalian Sampah

Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota

Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3,

Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.18-33.

Riskanita, D., & Widowati, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah

Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan

Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum,

Volume 28, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123135.

Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan

Sebagai Upaya Mengatasi Permaslahan Lingkungan Di Indonesia.

Wacana Paramarta, Volume 2, Nomor. Doi: https://doi.

org/10.32816/paramarta.v21i2.184.

Kawengian, G. P. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan

Dan Prlrstarian Lingkungan Hidup. Lex Et Societatis, Volume 7,

Nomor 5. Doi: 10.35796/les.v7i5.24723.

Addahlawi, H. W., dkk. (2019). Implementasi Prinsip Good

Environmental Governance Dalam Pengelolaan Sampah Di

Indonesia. Jurnal Green Growth, Volume 8, Nomor 2. Doi: https://

doi.org/10.21009/jgg.082.04.

Gedesugiartha, I. N., & Widiati, I. A. P. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi

Masyarakat Untuk Pembangunan Daerah Bali. Kertha Wicaksana,

Volume 14, Nomor 2. Doi: 10.22225/kw.14.2.1.1862.96-102.

Jamil, I. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Konteks

Kebijakan Politik Ekonomi Islam Di Indonesia. El-Ecosy, Volume 1,

Nomor 2.

Rusyidi, J., dkk. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Dalm Penegakan

Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Perspektif Hukum

Administrasi Negara. Audit Et Ap, Volume 02, Nomor 01. Doi:

https://doi.org/10.24 967/jaeap.v2i01.2064.

Wibawa, K. C. S. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan

Berkelanjutan’”, Administratif Law & Governance Jurnal, Volume 2,

Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.

Theresia, L. (2021). Tata Kelola Sampah Perspektif Hukum Lingkungan.

Palangka Law Review, Volume 1, Nomor 1. Doi: https://doi.

org/10.52850/palarev.v1i1.2554.

Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan ( Welfare State) Daam

Perspektif Pancasila. Likhitaprajna, Volume 23, Nomor 2. Doi:

https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199.

Fahruddin, M. (2019). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia

Dalam Perspektif Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Veritas,

Volume 5, Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.34005/veritas.

v5i2.489.

Is, M. S. (2020). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Yudisial,

Volume 13, Nomor 3. Doi: 10.29123/jy.v13i3.343.

Hakim, M. Z. (2019). Pengelolaan Dan Pengendalian Sampah Plastik

Berwawasan Lingkungan. Ammana Gappa, Volume 27 Nomor 2.

Doi: https://doi.org/10.20956/ag.v27i2.9673.

Uar, N. D. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan

Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi,

Volume 3, Nomor 2. Doi: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.

v3i2.93.

Listyani, N. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam

Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam

Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Media Hukum, Volume 25,

Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0116.217227.

Kuswardini, S., & Auliyah, U.A. (2021). Peran Non-Pemerintah (NGO)

Dalam Menangani Pencari Suaka Di Indonesia. Dauliyah: Journal

of Islam and International Affairs, Volume 6, Nomor 1, https://doi.

org/10.21111/dauliyah.v6i1.5588.

Rahayu, S. (2022). Penyebab menumpuknya Sampah adalah karena

kurangnya kesadaran dan edukasi pada masyarakat. Tadulako

Law Master Journal, Volume 6, Nomor 1.

Pelor, S., & Heliany, I. (2018). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat

(LSM) Terhadap Pembangunan Politik Dan Demokrasi Di

Indonesia. Journal Unsika, Volume 3, Nomor 1. Doi: https://doi.

org/10.35706/dejure.v3i1.1890.

Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan

Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia

(Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi,

Volume 3, Nomor 1. Doi: https://doi.org/10.25134/unifikasi.

v3i1.404

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber Internet

Nazmudin, A. (2023). Pandawara Group Bersihkan Pantai yang

Disebut Terjorok di Indonesia. Kompas.com. https://video.

kompas.com/watch/599699/pandawara-group-bersihkanpantai-yang-disebut-terjorok-di?page=all.

Diakses pada 17 Juli

Pukul 11.50.

Rivaldo, A. (2023). Pandawara Bareng Warga Bersihkan Pantai Di

Banten, Sampah Capai Ribuan Karung. Detik.com. https://

news.detik.com/berita/d-6732029/pandawara-bareng-wargabersihkan-pantai-di-banten-sampah-capai-ribuan-karung.

Diakses

pada 17 Juli 2023 Pukul

05.

Manoban,

B. (2023). Mengenal Pandawara Group Viral Karena Aksi

Bersih Sungai. Idntimes.com. https://www.idntimes.com/hype/

viral/seo-intern/pandawara-group-viral-karena-aksi-bersihsungai. Diakses pada

Juli

Pukul

53.

Annur,

C.

M.

(2023).

RI

Hasilkan

Juta

Ton

Timbulan

Sampah

pada

,

Mayoritas

Sisa

Makanan.

Databoks.katadata.co.id.

https://

databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/09/ri-hasilkan-19juta-ton-timbulan-sampah-pada-2022-mayoritas-sisa-makanan.

Diakses pada 22 Juli

Nuri,

E. (2023). Pandawara Group: Aksi Anak Muda Bersihkan

Sampah Yang Viral di Tiktok. Narasi.tv. https://narasi.tv/read/

narasi-daily/siapa-pandawara-group. Diakses pada 17 Juli 2023

Pukul 09.15.

IQAir. (2023). Rangking kualitas udara dan polusi kota. IQAir.com.

https://www.iqair.com/id/world-air-quality-ranking.

Amalia, M. (2023). Mengenal Pandawara Group, 5 Anak Muda Yang

Sukses Ajak 3.700 Volunteer Bersih-Bersih Pantai. Jawapos.com.

https://www.jawapos.com/nasional/011765268/mengenalpandawara-group-5-anak-muda-yang-sukses-ajak-3700volunteer-bersih-bersih-pantai?page=1.

Diakses

pada

Juli

Pukul

10

Aditya, R. (2023). Profil Pandawara Group, Berhasil Ajak Ribuan

Orang Bersih-Bersih Pantai Terkotor. Suara.com. https://www.

suara.com/news/2023/07/11/161312/profil-pandawara-groupberhasil-ajak-ribuan-orang-bersih-bersih-pantai-terkotor.

Diakses

pada

Juli

Pukul

19.

Kanaka, W. (2023). Pantai Teluk Labuan Disebut Terkotor di Indonesia,

Ini Faktanya. Travel.detik.com. https://travel.detik.com/travelnews/d-6830718/pantai-teluk-labuan-disebut-terkotor-diindonesia-ini-faktanya. Diakses pada 22 Juli

Septyaningtyas, Y. (2023). Pandawara Group. Tribunnewswiki.com.

https://www.tribunnewswiki.com/2023/01/24/pandawaragroup. Diakses pada

Juli

Pukul

02.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.