Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar
Abstract
Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam mengembangkan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa mempunyai kesempatan untuk berkreatif dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desanya untuk pembangunan yang berkelanjutan terhadap kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang dengan tegas sudah mengamanatkan untuk menjalankan BUM Desa dalam rangka peningkatan pendapatan desa, pengembangan potensi dan aset desa, peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat desa dan pemajuan perekonomian masyarakat desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk meninjau kegiatan Badan Usaha Milik Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Metode penelitian dalam kegiatan pengabdian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi atau pengamatan, dan studi dokumentasi. Simpulan dari kegiatan ini untuk mengoptimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa Papahan dengan beberapa point meliputi (1) Penguatan kelembagaan desa (2) Penguatan sumber daya manusia desa, (3) Prospek Self-Governing Community dan Local Self-Government.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arsyad, I. (2015). Buku 9; Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan.
Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Daft, R.L. (2007). Understanding the Theory and Design of Organizations.
Mason: Thomson
Sukriono, D. (2010). Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa Politik
Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia, Ctk. Pertama, Malang:
Setara Press.
Hon, T. K. (2004). Cultural identity and Local Self-Government, a Study
of Liu Yizheng’s History of Chinese Culture. Modern China , 30(4),
-542.
Ihsan, M. M. (2015). Buku 8; Ketahanan Masyarakat Desa. Jakarta:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Trasmigrasi Republik Indonesia
McShane, S. & Travaglione, T. (2007). Organizational Behaviour on the
Pacific Rim, Edisi ke-2, North Ryde: McGraw-Hill Australia.
Huda, N. (2005) Otonomi Derah Filosofi sejarah Perkembangannya
Dan Problematika, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Solekhan, Moch. (2014). Penyelenggaraan Pemerintah Desa berbasis
partisipasi masyarakat. Malang: Malang Setara Press.
Jurnal
Ardilah, T., Makmur, M., & Hanafi, I. (nd). Upaya Kepala Desa untuk
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
(Studi di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang).
Jurnal Administrasi Publik, 2 (1), 71-77.
Babinova, O. (2011). Local Self-Government in Ukraine : Strategic
Priorities and Problems of Realization. Journal of Public
Administration and Policy Research , 3 (4), 98-105.
Brezovšek, M. (2014). Local Self-Government in Slovenia : Theoritical
and Historical Aspect. Ljubljana: Faculty of Social Sciences,
University of Ljubljana.
Damayanti, E., Soeaidy, M.S., & Ribawanto, H. (2014). Strategi
Capacity Building Pemerintah Desa dalam Pengembangan
Potensi Kampoeng Ekowisata Berbasis Masyarakat Lokal (Studi
di Kampoeng Ekowisata, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon,
Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 464–470.
LAN, P. I. (2006). Model Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Perbatasan
Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Wilayah
Perbatasan. PKP2A III LAN.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang
Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sumber Internet
Wijaya, A. (2016). Tujuh Kampung Terpilih Sebagai Desa Unggulan
Tempo.co online. https://nasional.tempo.co/read/
news/2016/11/15/078820314/tujuh-kampung-terpilih-sebagaidesaunggulan-2016. Diakses pada 20 Januari
Wijaya,
A. (2016). Desa Unggulan, Jabiren Si Penjaga Gambut.
Tempo.co online.
https://nasional.tempo.co/read/
news/2016/11/15/078820328/desa-unggulan-2016-jabiren-sipenjaga-gambut. Diakses pada 22 Januari
KPK
Temukan
Potensi
Persoalan
Pengelolaan
Dana
Desa’.
(2015).
Kpk.go.id.
http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-
kpktemukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa.
Diakses pada 21 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.