Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar

Itok Dwi Kurniawan, Ismawati Septiningsih, Harjono Harjono, Bambang Santoso, Arsyad Aldyan

Abstract


Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam mengembangkan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa mempunyai kesempatan  untuk  berkreatif  dalam  mengelola  sumber  daya  alam  dan sumber  daya  manusia  yang  ada  di  desanya  untuk  pembangunan  yang berkelanjutan  terhadap  kesejahteraan  masyarakat.  Undang-Undang dengan  tegas  sudah  mengamanatkan  untuk  menjalankan  BUM  Desa dalam rangka peningkatan pendapatan desa, pengembangan potensi dan aset  desa,  peningkatan  kualitas  layanan  publik  bagi  masyarakat  desa  dan pemajuan  perekonomian  masyarakat  desa.  Kegiatan  pengabdian  kepada masyarakat  bertujuan  untuk  meninjau  kegiatan  Badan  Usaha  Milik  Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Metode penelitian dalam kegiatan pengabdian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi atau pengamatan, dan studi  dokumentasi.  Simpulan  dari  kegiatan  ini  untuk  mengoptimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa Papahan dengan beberapa point meliputi (1) Penguatan  kelembagaan  desa  (2)  Penguatan  sumber  daya  manusia  desa, (3) Prospek Self-Governing Community dan Local Self-Government.


Keywords


Optimalisasi; BUM Desa; Pendapatan Desa

Full Text:

PDF

References


Buku

Arsyad, I. (2015). Buku 9; Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan.

Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Transmigrasi Republik Indonesia

Daft, R.L. (2007). Understanding the Theory and Design of Organizations.

Mason: Thomson

Sukriono, D. (2010). Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa Politik

Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia, Ctk. Pertama, Malang:

Setara Press.

Hon, T. K. (2004). Cultural identity and Local Self-Government, a Study

of Liu Yizheng’s History of Chinese Culture. Modern China , 30(4),

-542.

Ihsan, M. M. (2015). Buku 8; Ketahanan Masyarakat Desa. Jakarta:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Trasmigrasi Republik Indonesia

McShane, S. & Travaglione, T. (2007). Organizational Behaviour on the

Pacific Rim, Edisi ke-2, North Ryde: McGraw-Hill Australia.

Huda, N. (2005) Otonomi Derah Filosofi sejarah Perkembangannya

Dan Problematika, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Solekhan, Moch. (2014). Penyelenggaraan Pemerintah Desa berbasis

partisipasi masyarakat. Malang: Malang Setara Press.

Jurnal

Ardilah, T., Makmur, M., & Hanafi, I. (nd). Upaya Kepala Desa untuk

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

(Studi di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang).

Jurnal Administrasi Publik, 2 (1), 71-77.

Babinova, O. (2011). Local Self-Government in Ukraine : Strategic

Priorities and Problems of Realization. Journal of Public

Administration and Policy Research , 3 (4), 98-105.

Brezovšek, M. (2014). Local Self-Government in Slovenia : Theoritical

and Historical Aspect. Ljubljana: Faculty of Social Sciences,

University of Ljubljana.

Damayanti, E., Soeaidy, M.S., & Ribawanto, H. (2014). Strategi

Capacity Building Pemerintah Desa dalam Pengembangan

Potensi Kampoeng Ekowisata Berbasis Masyarakat Lokal (Studi

di Kampoeng Ekowisata, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon,

Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 464–470.

LAN, P. I. (2006). Model Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Perbatasan

Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Wilayah

Perbatasan. PKP2A III LAN.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang

Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang

Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang

Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa

Membangun

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Sumber Internet

Wijaya, A. (2016). Tujuh Kampung Terpilih Sebagai Desa Unggulan

Tempo.co online. https://nasional.tempo.co/read/

news/2016/11/15/078820314/tujuh-kampung-terpilih-sebagaidesaunggulan-2016. Diakses pada 20 Januari

Wijaya,

A. (2016). Desa Unggulan, Jabiren Si Penjaga Gambut.

Tempo.co online.

https://nasional.tempo.co/read/

news/2016/11/15/078820328/desa-unggulan-2016-jabiren-sipenjaga-gambut. Diakses pada 22 Januari

KPK

Temukan

Potensi

Persoalan

Pengelolaan

Dana

Desa’.

(2015).

Kpk.go.id.

http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-

kpktemukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa.

Diakses pada 21 Desember 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.