VOL 4, NO 1 (2022): PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DI ERA DIGITALISASI DAN PASCA PANDEMI COVID-19
Abstract
Ghifari Vioga Batubara dan Handar Subhandi Bakhtiar bidang Hukum Teknologi dan Informasi dengan karyanya yang berjudul “Tantangan dan Dampak Hukum Indonesia Dalam Mengatur Kebiasaan Masyarakat di Masa Digital Dalam Pandemi Covid-19” telah menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, apapun segala sesuatu perbuatan atau kebiasaan yang dilakukan oleh warga negaranya dalam kehidupan masyarakat harus diatur dengan hukum. Indonesia pada masa sekarang adalah masa modern yang saat ini segala bentuk aktivitas yang dilakukan di masyarakat tidak jauh dari teknologi. Hal ini disebabkan dengan pengaruh globalisasi yang terjadi sangat cepat serta adanya masa pandemi covid-19 yang masuk ke Indonesia pada tahun 2020 membuat masyarakat mengubah kebiasaan atau segala aktivitas dalam kehidupan sehari-hari dan masuk kedalam era digitalisasi.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD FILERefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 4th National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.