PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA TAK BENDA DI KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU

Ledy Diana, Adi Tiaraputri

Abstract


Warisan budaya sering menjadi objek perebutan diantara Negara-negara terutama Negara-negara yang
bertetanggaan dan tidak jarang pula menjadi penyebab terjadinya ketegangan diantara anggota masyarakat di
suatu Negara dengan masyarakat Negara lain. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Penelitian juga mengkaji substansi hukum terkait dengan perlindungan warisan tak benda di Kabupaten
Kampar. Teknik pengumpulan melakukan studi kepustakaan dengan menkaji aturan hukum terkait dengan
warisan budaya. Data yang diperoleh dianalisis melalui kualitatif dan tidak menutup kemungkinan data
kuantitatif yang berfungsi untuk mengarahkan dan mempertajam analisis kualitatif.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 2003. UNESCO Covention Ear The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemajuan Budaya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 605.

Buku

Mahmud, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Grup. Sitompul, Sitompul. 2004. Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Kekayaan Budaya Warisan Budaya dan Warisan Alam, Bandung: BooksTerrace & Library.

Karya Ilmiah:

Risang Ayu, Miranda, Rika Ratna Permata, Laina Rafianti, “Sistem Perlindungan Sumber Daya Tak Benda Di Palembang, Sumatera Selatan Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Universitas Padjajaran, Vol.29 No.2, Juni 2017.

Sujayanto, Asep. “Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Tari Tradisiona Bangsa Indonesia Berdasarkan Konvensi UNESCO Tahun 2003 (Unesco Convention For The Safeguarding Of The Intangible Heritage), Skripsi, Program Sarjana Universitas Riau, Pekanbaru, 2013.

Sophia Twarog, Preserving, Protecting and Promoting Traditional Knowledge: National Actions and International Dimentions, UNCTAD, 2004, hlm.5. Dalam Zainul Daulay, Pengetahuan Tradisional Konsep, Dasar, Hukum da Praktiknya, PT RajaGrafindo

Persada, Jakarta: 2011.

Sumber Lainnya:

. http://kniu.kemdikbud.go.id/sektor/kebudayaan/world-culture-heritage-wch/, diakses, tanggal 15 Mei 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.