ONSTITUSIONALITAS CALON TUNGGAL DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELAWAN KOTAK KOSONG
Abstract
Pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal mulai dikenal pada pilkada tahun 2015, karena
sebelumnya, peraturan perundang-undangan tidak mengakomodir pasangan calon yang kurang dari dua
pasangan calon. Yang menjadi permasalahan pada tulisan ini adalah bagaimana konstitusionalitas calon tunggal
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong. Isu ini menjadi menarik, mengingat bangsa
Indonesia tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan pesta demokrasi pilkada serentak, sehingga perlu
adanya kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada dengan hanya satu pasangan calon. Kajian ini
menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Pada surat suara pemilihan satu pasangan calon
yang akan dicoblos memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon
dan kolom kosong yang tidak bergambar. Pelaksanaan pilkada pasangan calon tunggal lawan kotak kosong
merupakan pembelajaran politik bagi bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bukti bahwa perkembangan sistem
ketatanegaraan dan sistem pemilu bangsa Indonesia semakin menunjukkan bahwa hak konstitusional warga
negara, baik hak untuk dipilih maupun hak sebagai pemilih akan terpenuhi walaupun hanya terdapat satu
pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Untuk itu, pelaksanaan Pemilihan satu pasangan
calon harus secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pendidikan politik baik kepada partai
politik maupun kepada masyarakat sangat perlu, guna pembelajaran politik yang lebih baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walokota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walokota Dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 431).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, bertanggal 29 September 2015
Buku
Dahl, Robert A. 2001. On Democracy, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ridwan, Ayu Lestari, Iza Rumesten RS, Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Riewanto, Agus. 2005. Melindungi Hak Pilih, Yogyakarta: UII Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono , 2005. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press.
Karya Ilmiah
Darmawan, Ikhsan Peran dan Strategi Kelompok “Kotak Kosong” Dalam Pilkada Calon Tunggal Kabupaten Pati Tahun 2017: Studi Pendahuluan. Jurnal Wacana Politik. Vol. 2. No. 1. Maret 2017.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press. 2005
M., Mohammad Alexander. Thesis mengenai Anomali Demokrasi: Studi Proses Kemunculan Calon Tunggal Dalam Pilkada Calon Tunggal Kabupaten Blitar. Surabaya: Universitas Airlangga, 2015.
Mahardika, Ahmad Gelora. Fenomena Kotak Kosong Dalam Pemilukada Serta Impliksinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 4, No. 2. 2018.
Puspitasari, Siti Dwi. Peran AKDPP (Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati) Dalam Kemenangan Kotak Kosong di Desa Gajahmati dan Desa Maitan pada Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang.
Romli, Lili. Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal, Jurnal Penelitian Politik.Volume 15, No. 2. Desember 2018.
Rumesten, Iza, Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 1, Maret 2016, Universitas Sriwijaya Palembang.
Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Yunus, Nur Rohim, Saat Kotak Kosong Memenangkan Pilkada, ADALAH, Buletin Hukum & Keadilan, Volume 2, Nomor 7e, 2018.
Sumber Lainnya
_____, Calon Tunggal dan Defisit Demokrasi,
http://mediaindonesia.com/read/detail/141847-calon-tunggal-dan-defisit-demokrasi, diunduh 29 Oktober 2020.
Maemunah (Akademisi di Universitas Sawerigading Makassar). Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada. https://gosulsel .com/2018/03/12/calon-tunggalmelawan-kotak-kosong-dalam-pilkada/, diunduh 29 Oktober 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.