KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Agung Jospriady

Abstract


Penetapan Bencana Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 merupakan
respon Pemerintah Pusat dalam menghadapi Pandemi global yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia
(World Health Organization). Pandemi Covid-19 berdampak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berasaskan Otonomi Daerah, memiliki tantangan tersendiri dalam
penanganan pandemic global ini. Pembagian Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi
diskursus masyarakat. Beberapa Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dalam penanganan di daerahnya.
Kebijakan tersebut seringkali tidak sejalan dengan komando Pemerintah Pusat. Demi terciptanya penanganan
pandemi global dengan baik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus sinergi. Penelitian ini
menggunakan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menggambarkan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam
penanganan pandemic covid-19. Penelitian ini memberikan gambaran otonomi daerah dalam penanganan
pandemi covid-19. Penelitian mengidentifikasi Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah menjadi penting demi terciptanya hubungan yang harmonis.


Keywords


Kewenangan, Otonomi Daerah, Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenamedia Group

Moenta, Andi Pangerang. 2018. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta:Rajawali Pers.

Nurbangsih, Enny. 2019. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang mengatur dalam Era Otonomi Luas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi¸ Bandung: Pustaka Setia

Karya Ilmiah

Chadijah, Siti “Harmonisasi Kewenangan Penanganan Pandemi Covid-19 antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah” Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.6, 2020

Ginanjar, Diyar “Peran Pemerintah Daerah Pada Penanganan Covid-19”, Jurnal Politik Pemerintah Dharma Praja Vol 13 No.1, 2020

Nurfurqon, Ardika “Analisi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam

Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi”, Jurnal Yustika, Vol.23 No.01, 2020

Ristyawati, Aprista ”Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945”, Administrative Law & Governance Journal, Volume 3 Issue 2, 2020

Wadi, Raines “Konstitusionalitas Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown pada Penanganan Covid-19”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 2020

Zahrotunnimah, “Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol.7 No.3, 2020

Sumber Lainnya:

Kompas.com, “Daftar Wilayah yang terapkan local lockdown”, 2020,

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/29/083900665/daftar-wilayah-diindonesia-yang-terapkan-local-lockdown-?page=all

diakses 23 Oktober 2020

Kompas.com,“PSBB di Jakarta Rem Darurat”, 2020,

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/05574471/psbb-di-jakarta-remdarurat-akibat-lonjakan-kasus-covid-19-sejak?page=all diakses 25 Oktober 2020

Kompas.com, “PSBB di Jakarta, Pemerintah Daerah tidak satu suara dengan Pemerintah Pusat”, 2020,

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/10293491/psbb-dki-jakarta-pemerintah-pusat-belum-satu-suara?page=all diakses 25 Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.