PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK BIASA/LAPORAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Rr. Dijan Widijowati, Restu Adhie Charisma

Abstract


Adanya keinginan masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana agar berakhir dengan damai,
sehingga penyidik Polri mengambil suatu keputusan berdasarkan diskresi untuk menghentikan penyidikan
karena ke inginan para pihak. Pada Penelitian ini, menggunakan Teori Keadilan Restorative Justice dan Teori
Penegakan Hukum. Metode yang digunakan yuridis normative yang dilakukan untuk mendapatkan bahan
hukum yang diperlukan, yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian atas penggunaan diskresi untuk
menghentikan penyidikan berdasarkan konsep restorative justice, yaitu ketiadaan aturan tertulis yang menjadi
dasar hukum bagi Penyidik. Konstruksi penalaran yang ada saat ini beranjak dari surat Telegram Bareskrim
Polri Nomor: STR/583/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus 2012 dan petunjuk teknis dari internal institusi Polri.
Dengan adanya perdamaian dan pengembalian kerugian korban serta diadakannya Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Lanjutan oleh Pelapor dan Terlapor yang mencabut keterangan pada BAP sebelumnya, menjadikan
proses penyidikan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sehingga, dapat dikonstruksikan untuk memenuhi syarat penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti untuk klasifikasi Delik
Biasa/Laporan.


Keywords


Penghentian Penyidikan terhadap delik, Penyidikan Tindak pidana, Keadilan Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor Nomor 73 Tahun 1958 Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Buku

Hamzah, Andi. 1995. Hukum Pidana Merupakan Salah Satu Cermin Paling Terpercaya Mengenai Peradaban Suatu Bangsa, dalam I Made Widnyana (Ed), Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia. Bandung: Eresco

Marbun, Rocky. 2015. Sistem Peradilan Pidana: Suatu Pengantar. Malang: Setara Press

Reksodiputra, Mardjono. 2007. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia

Zulfa, Eva Achjani. 2009. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI

Karya Ilmiah

Prayitno, Kuat Puji, “Restorative justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3 September 2012.

Rumajar, Johana Olivia, “Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen, Vol. III, No. 4 Agustus-November 2014.

Wiguna, Bayu Indra, “Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana,” Jurnal Low Res, (2015),

http://ilmukepolisian.com/wp-

content/uploads/2015/08/Jurnal-Low-Res.pdf (diakses 12 Februari 2018).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.