PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI)

ANTO PURWANTO

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan UNCLOS 1982 dalam peraturan yang mengatur
Tindak Pidana Perikanan di Indonesia, serta untuk mengetahui pertimbangan yuridis hakim yang
memeriksa dan memutus perkara dengan menerapkan pidana denda tanpa subsider pidana penjara
sebagai pengganti denda atau pidana pengganti denda sebagai pengganti denda bagi pelaku Tindak
Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dan denda bagi
pelaku Tindak Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sendiri sudah memenuhi
tujuan hukum di Indonesia atau belum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif serta teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi pustaka dan
dokumen untuk mencari landasan teori, berupa bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana tanpa pidana kurungan pengganti denda
terhadap pelaku Tindak Pidana Perikanan di ZEE menimbulkan permasalahan karena terpidana tidak
mampu atau tidak mau membayar denda, sedangkan paksaan tidak dapat dilakukan Jaksa sebagai
penegak putusan hakim terhadap terpidana. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri
harus membuat perjanjian bilateral dengan negara-negara yang berbatasan dengan perairan Indonesia,
agar pidana penjara dapat diterapkan kepada pelaku Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di ZEE.


Keywords


Tindak Pidana Perikanan, Denda, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan Moeljatno, 1999, Jakarta: Bumi Aksara

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

United Nations. “United Nations Convention on The Law of the Sea”. 1982.

Republik Indonesia, Undang-Undang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), UndangUndang Nomor 5 tahun 1983, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260.

Republik Indonesia, Undang Undang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), UndangUndang Nomor 17 tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319.

Republik Indonesia, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.

Republik Indonesia, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433.

Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073.

Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.

Buku:

Amirudin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Grafindo Persada

Effendy, Marwan. 2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System : A Social Science Perspective, New York : Russell Sage Foundation.

Hamzah, Andi dan Sumangelipu, A. 1984. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Handayaningrat, Soewarno. 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta : CV. Haji Masagung.

Harahap, M. Yahya. 1986. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta :Pustaka Kartini.

Hidayat. 1986. Teori Efektifitas Dalam Kinerja Karyawan, Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1987. Bunga Rampai Hukum Laut, Jakarta : Bina Cipta.

Prasetyo, H.M. 2016. Catatan Kritis Terhadap Pelaksanaan Hukum Acara Tindak Pidana Perikanan. Jakarta : disampaikan sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Setiawan, Tatang. 2017. Analisis Hukum Tentang Subsidair Pada Putusan Pidana Perikanan Lokus ZEEI di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2017. Pontianak.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 1986. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat Cetakan Kedua, Jakarta : Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Subagyo, P. Joko. 2005. Hukum Laut Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Sunatri, Tatik et al. 2017. Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, Jakarta : MISWAR.

Suparni, Niniek et al. 2013. Penerapan hukum progresif oleh Lembaga Kejaksaan dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana, Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan.

Supriadi, H. dan Alimuddin. 2011. Hukum Perikanan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Zaidan, M. Ali. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana, 2015, Jakarta : Sinar Grafika.

Karya Ilmiah:

Maronie, Sherief, “Penegakan hukum tindak pidana perikanan di wilayah perairan zona ekonomi eksklusif indonesia”, https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/4326-telaah-penegakanhukum-tindak-pidana-perikanan-di-wilayah-perairan-zona-ekonomi-eksklusifindonesia-sherief-maronie,

diakses pada tanggal 24 September 2019

Sumber lainnya:

Craig H. Allen, “Guest Post: Law Of The Sea Tribunal Implies A Principle Of Reasonableness In UNCLOS Article 73”, OpinioJuris,

http://opiniojuris.org/2014/04/17/guest-post-law-sea-tribunal-implies-principlereasonableness-unclos-article-73/.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,

https://putusan.mahkamahagung.go.id, diakses dan diolah pada tanggal 26 Oktober 2020

“Case No. 19”, https://www.itlos.org/cases/list-of-cases/case-no-19, International Tribunal for the Law of the Sea.

“Luas Perairan Indonesia Dan Inilah Besarnya”,

https://perikanan38.blogspot.com/2018/10/luas-perairan-indonesia.html#super, diakses pada tanggal 25 September 2019.

“Terjemahan UNCLOS 1982”, http://www.maritim.co/terjemahan-unclos-1982/, Maritim,diakses pada tanggal 20 Oktober 2020.

“Pacta Sunt Servanda”, http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt servanda.html, Asas Hukum, diakses pada tanggal 25 September 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.