OPTIMALISASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA JASA PROSTITUSI ANAK

Ristia Ika Asnia

Abstract


Rencana aksi nasional penghapusan eksploitasi seksual komersial anak adalah suatu program nasional untuk
mencegah dan menghapuskan eksploitasi seksual komersial terhadap anak di Indonesia. Eksploitasi Seksual
komersial anak adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain
antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen. Maraknya kasus prostitusi pada anak dapat terlihat dari data
yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada awal 2020 saja sudah terungkap
beberapa kasus prostitusi pada anak diantaranya di Apartemen kalibata yang terungkap bulan Januari tahun
2020 dan di Apartemen kawasan Kelapa Gading pada awal Februari tahun 2020. Belum adanya peraturan
khusus yang menjerat para pengguna jasa prostitusi anak mengakibatkan praktik prostitusi pada anak masih
terjadi sampai saat ini, hal terpenting adalah agar pemerintah membuat aturan untuk menjerat pengguna jasa
prostitusi anak. Penerapan jeratan hokum kepada pengguna diharap memberikan efek jera. Dengan begitu,
permintaan anak sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa menurun.


Keywords


Anak, Pertanggungjawaban, Prostitusi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children,Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tenntang Hukum Jinayat.

Buku:

Abdussalam, R. 2016, Hukum Perlindungan Anak, Penerbit PTIK

Amrani, Hanafi & Mahrus Ali. 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali Pers.

Gultom, Maidin. 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Anak di Indonesia, Bandung: PT.Refika Aditama.

Harefa, Beniharmoni.2016, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Anak, Yogyakarta: Deepublish.

Hatta, Moh. 2016, Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Pemidanaan, Yogyakarta: Liberty.

HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani. 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Chairul. 2008, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Jakarta: Prenada Media Group.

Kelsen, Hans. 2015, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Penerbit Nusa Media.

Mahmud, Peter. 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana

Rusianto, Agus. 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Jakarta: Prenada Media Group.

Waluyo, Bambang. 2014, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika

Widodo, Supriyadi; Hendra, Rio; Andre, Adhigama. 2017, Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Zainudin Ali. 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Karya Ilmiah:

Humairah, venny. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Secara Online di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru”, JOM Fakultas Hukum Volume III, Oktober,

Ma’sumah, Mufidatul. “Efektivitas Penegakan Hukum Kejahatan Prostitusi Online yang Melibatkan Perempuan dan Anak”, Legal Spirit Vol 2 No 1, Juni, 2018.

Saraswati, Ni Komang Ayu Gendis & Made Subawa. “Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif di Indonesia”, Kertha Wicara: Journal

Ilmu Hukum, Agustus, 2018

Yeremia, Agung, “Analisis Yuridis Mengennai Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi dalam Prespektif KUHP”, E-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol 03, No 03, Juli 2014, Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sumber Lainnya:

Carlos Roy Fajarta, “Polres Tanjung Priok Bekuk Prostitusi Online di Sunter”

https://www.beritasatu.com/megapolitan/542232/polres-tanjung-priok-bekukprostitusi-online-di-sunter, diunduh 21 Februari 2020.

Liputan6.com,“Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading”

https://www.liputan6.com/news/read/4175800/polisi-ungkap-kasus-prostitusi-anak-di-apartemen-kawasan-kelapa-gading, diunduh 21 Februari 2020.

Liputan6.com “Fakta-fakta Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Kalibata”https://www.liputan6.com/news/read/4167281/fakta-fakta-prostitusi-online-yanglibatkan-anak-di-kalibata, diunduh 21

Februari 2020.

Tim KPAI, “KPAI Ingin Pengguna Jasa Sekas Anak Dihukum”

https://www.kpai.go.id/berita/kpai-ingin-pengguna-jasa-seks-anak-dihukum,diunduh 21 Februari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.