PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH TINDAK PIDANA OLEH BHABINKAMTIBMAS POLRI DI PROVINSI LAMPUNG

Edi S Setio Budi Santoso, Agus Surono

Abstract


Keadilan restoratif adalah pendekatan atau konsep yang menekankan pemulihan kerugian yang ditimbulkan
tindak pidana pidana melaui proses kooperatif semua pihak berkepentingan. Di lingkungan Polri dapat
dilakukan sebelum dan sesudah penyidikan. Sebelum penyidikan, dapat dilakukan Bhabinkamtibmas selaku
pengemban fungsi Pemolisian Masyarakat yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemolisian Masyarakat. Di Polda Lampung, penerapannya didukung adanya lembaga Rembug Pekon.
Permasalahan penelitian adalah mengenai penerapan keadilan restoratif oleh Bhabinkamtibmas dan faktorfaktor
yang mempengaruhi.Jenis penelitian yuridis normatif, teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan analisis data yuridis kualitatif. Penerapan keadilan restoratif pada Rembug Pekon di desa/kelurahan/dusun,dengan

unsur Bhabinkamtibmas, Bintara Pembina Desa dan Kepala Desa atau Lurah. Rembug Pekon cukup
efektif karena diakui masyarakat, dan dikuatkan Peraturan Daerah Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sebagai faktor yang
mempengaruhi adalah terkait perlu payung hukum yang lebih kuat dalam Peraturan Kepolisian, penguatan
pemberdayaan (penambahan petugas) dan pemahaman Bhabinkamtibmas terkait kemampuan komunikasi,
mediasi dan filosofi keadilan restoratif.


Keywords


keadilan restoratif, mediasi penal, Bhabinkamtibmas, Rembug Pekon

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Republik Indonesia, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Republik Indonesia, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung,Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 442.

Buku:

Arief, Barda Nawawi. 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana.

Dahniel, Rycko Amelza. 2009. Diskresi Kepolisian dalam Nilai-nilai Dasar Hukum, Jakarta:KIK-UI.

Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Indarti, Erlyn Indarti. 2000. Diskresi Polisi, Semarang: Badan Penerbit UniversitasDiponegoro.

Harahap, M. Yahya. 2007. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.Jan, Remmelink. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia,Jakarta:PT Gramedia PustakaUtama.

Kelana, Momo. 2002. Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal, Jakarta: PTIK Press.

Kusano, Yoshiro. 2008. Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Grafindo. Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT Refika Aditama.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. 2007. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman. 2009. Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru dalam Kriminologi, Jakarta: YPKIK.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction, California: Stanford University Press.

Rasjidi, Lili dan Ira Rasjidi. 2001. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Saleh, Roeslan. 1983. Hukum Pidana sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saleh, Roeslan. 1994. Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir.

Karya Ilmiah:

Bidang PPITK-STIK PTIK, “Implementasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Tindak Pidana” Laporan Penelitian, STIK-PTIK,Jakarta, 2010-2012.

Koto, Zulkarnein. “Karakteristik Penalaran Hukum Penyidik Polri dalam Penyidikan Perkara Pidana yang Mendapat Perhatian Publik”, dalam Jakarta: Jurnal Studi Kepolisian, PTIK, September 2012.

Romli, Atmasasmita. “Konsep Reformasi Sistem Hukum Nasional”, Makalah FGD di BPHN,Jakarta: BPHN, 01 Desember 2016.

Seno Adji, Indriyanto. “Sistem Hukum Pidana & Keadilan Restoratif”, Makalah pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Pembangunan Hukum Nasional yang Mengarah pada Pendekatan Restorative Justice dengan Indikator yang Dapat

Terukur Manfaatnya bagi Masyarakat, pada tanggal 01 Desember 2016, di Ruang Aula Lt. 4 Gedung BPHN, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.