MENDORONG MEDIASI PENAL SELAMA PANDEMI COVID-19 DAN PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstract
Mediasi penal merupakan sebuah metode penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan
konsep restorative justive dibandingkan retributive justice. Mediasi penal mendorong agar perkara pidana
tertentu selesai di luar pengadilan dengan kesepakatan antara korban dan pelaku kejahatan. Indonesia di 2020
mengalami permasalahan pandemi Covid-19 yang memaksa dilakukannya perubahan yang drastis di segala
sektor kehidupan, salah satu hal yang memerlukan perubahan adalah mengenai penyelesaian perkara pidana
selama pandemi Covid-19. Penanganan perkara pidana yang selama ini banyak berujung pada pidana penjara
mengakibatkan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami kelebihan muatan. Sementara itu,
penerapan protokol kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan seperti physical distancing perlu diterapkan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tulisan bertujuan untuk untuk
menjelaskan tentang pentingnya penerapan mediasi penal selama pandemi Covid-19 dan peran teknologi
informasi dalam mendukung penerapan mediasi penal. Pertama-tama, tulisan ini akan menjelaskan teori
restorative justice dalam penegakan hukum pidana, fakta mengenai penegakan hukum pidana selama masa
pandemi Covid-19, dan peran teknologi informasi untuk menjamin pelaksanaannya. Selain mencegah
penyebaran Covid-19 penerapan, mediasi penal juga berguna untuk mengubah cara pandang penegakan hukum
untuk lebih mengedepankan konsep restorative justice. Pelaksanaan mediasi penal dapat diperkuat dengan
menerapkan instrumen teknologi informasi untuk memastikan pelaku yang telah dimediasi tidak melakukan
pengulangan tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Karya Ilmiah
Andersen, Synøve N., and Kjetil Telle. Discussion Paper N0.844: Electronic Monitoring and Recidivism. Quasiexperimental Evidence from Norway. Oslo, 2016.
Anggraeni, Anggita. “Penal Mediation As Alternative Dispute Resolution: A Criminal Law Reform in Indonesia.” Journal of Law and Legal Reform 1, no. 2 (2020).
Baroroh, Hani Barizatul. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” IN RIGHT, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia 2, no. 1 (2012).
Bulman, Philip. “Sex Offenders Monitored by GPS Found to Commit Fewer Crimes.” NIJ Journal, no. 271 (2013).
Harahap, Mar’ie Mahfudz. “Hukum Pidana Masihkah Sebagai The Last Resort?”Rechtsvinding Online 19 Maret 2 (2020).
Junaedi. “Direktur Pembinaan Napi Ditjen PAS: Napi Yang Berulah Lagi Bisa Masuk Straf Cell,” 2020. https://www.youtube.com/watch?v=WZl3-gcc_5E&t=811s.
Nasution, Hilmi Ardani. Wawancara Dengan Kepala Seksi Administrasi Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Heri Purnomo. DKI Jakarta, 2020. Prakoso, Ilham Fauzi. “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Mediasi
Penal.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika 26, no. 11 (2020).
Sudarmaji, Aji. “Penal Mediation as an Alternative Settlement of Criminal Cases Emphasizing Restorative Justice.” Jurnal Pembaharuan Hukum VI, no. 3 (2019).
Tella, Rafael Di, and Ernesto Schargrodsky. “Criminal Recidivism after Prison and Electronic Monitoring.” Journal of Political Economy 121, no. 1 (2013): 28–73.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.