PENGENAAN SANKSI PIDANA DENDA EMAS DAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PIDANA YANG DIATUR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Lahirnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ditetapkan tanggal 22
Oktober 2014 dan diundangkan tanggal 23 Oktober 2014 yang mengatur sanksi pidana denda emas
dan hukuman cambuk menurut penulis tidak mendasarkan penyusunan ketentuan pidana sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena terdapat perbedaan pengaturan,
selain itu dalam pengimplementasinya menuai pro dan kontra di masyarkat. Dalam Pasal 15 UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
ketentuan pidana peraturan daerah/qanun berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dapat mengatur
ancaman pidana kurungan atau pidana denda sesuai yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan
hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum, norma, kaidah dari
peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Dengan demikian Qanun
Aceh yang mengatur tentang Hukum Jinayat agar pengaturan besaran dan batasan sanksi pidana harus
menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diatasnya dan bagi
pembentuk peraturan di daerah dalam penyusunan Qanun agar melibatkan perancang peraturan
perundang-undangan agar penyusunannya dapat dilaksanaan sesuai peraturan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 68 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Republik Indonesia, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Lembaran
Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 66.
Buku:
Ali, Zainudin 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Satu, Stelsel Pidana, Tindak
Pidana Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cet. 1.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, Lawrence M. 2004. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, (The Legal System A
Social Science Perspective), Cet. 1. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa
Media.
Kansil, Christine S.T., dkk. 2009. Kamus Istilah Aneka Hukum, Jakarta: Jala Permata
Aksara.
Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State, translated by Andreas Wedberg. New
York: Russel and Russel.
Hamzah, Andi dan Rahayu Siti. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di
Indonesia, ed. I. Cet. 1. Jakarta: Akademika Pressindo.
Istanto, F Sugeng. 2007. Penelitian Hukum, Yogyakarta: CV. Ganda.
Manan, Bagir. 1993. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
Marzuki , Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1995. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Cet. 2. Yogyakarta:
Liberty.
Moeljanto, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Purbacaraka, Purnadi dan Halim A. Ridwan. 1997. Filsafat Hukum Pidana dalam Tanya
Jawab, Cet. 6. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cet. 1. Bandung:
Refika Aditamam.
Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
, 1996. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
, 2008. Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan
Manusia dan Hukum, Jakarta: Kompas.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum,
Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rasjidi, Lili. 1982. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni.
Soekanto, Seorjono dan Abdullah Mustafa. 1980. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat,
Jakarta: CV. Rajawali.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2010. Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius.
Sugiyono, 2005. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya
Bakti.
Waluyo. Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
, 2007. Masalah Tindak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum, cet. 1
Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.
, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Karya Ilmiah:
Agustina, Shinta. Persepsi Aparat Penegak Hukum tentang Pelaksanaan Asas Lex Specialis
Derogat Legi Generalis dalam sistem peradilan pidana, Padang, LPPM-Unand,
AR Suhariyono. “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan”Jakarta:
Perspektif Volume XVII No.1 Tahun 2012 Edisi Januari.
Harkrisnowo, Harkristuti. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap
Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, (Makalah disampaikan pada
Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 8 Maret 2003).
Sumber Lain:
Agustina, Shinta. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dalam Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, http://www.neliti.com/publications/179264/implementasi-asas-lex-specialis-derogatlegi-generalis-dalam-sistem-peradilan-pid,
diakses pada tanggal 16 April 2020.
Apryadi,Muhammad, “Tujuan Hukum (Berdasarkan pendapat Ahli/Doktrin)”, https://muhammadapryadi.wordpress.com/tentang-ilmu-hukum/tujuan-hukumberdasarkan-pendapat-ahli-doktrin/,
diakses pada tanggal 5 Februari 2020.
BBCNews Indonesia, “Qanun Aceh di anggap diskriminatif, kalau rakyat kecil membuat kesalahan langsung di bawa jalur hukum”,
http://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-50818812,diakses pada tanggal 16 April 2020.
Beritagar Mewarat Indonesia, “Dalam sebulan, 34 pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh,” http://beritagar.id/artikel/berita/dalam-sebulan-34-pelanggar-syariatislam-dicambuk-di-banda-aceh, diakses pada tanggal 13
April 2020. Institute for Criminal Justice Reform, “Setahun Qanun
Jinayat: Penggunaan Hukum Cambuk yang Semakin Eksesif diAceh,” http://icjr.or.id/setahun-qanun-jinayat penggunaanhukuman-cambuk-yang-semakin-eksesif-di-aceh/,
diakses pada tanggal 16 April 202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.