TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Alya Maharani

Abstract


Karya ilmiah ini berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Penganiayaan Hewan Yang Menyebabkan Kematian. Latar belakang karya ilmiah ini adalah
beranjak dari semakin meningkatnya frekuensi tindak pidana penganiayaan hewan yang terjadi saat
ini. Dengan adanya perlakuan yang tidak lazim terhadap hewan dengan cara melakukan penganiayaan
untuk memperoleh suatu keuntungan, maka diperlukan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak
pidana penganiayaan hewan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui
penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian
dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan hewan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang

lainnya. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan
menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang dan literatur-literatur terkait.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah penjatuhan hukuman untuk pelaku tindak
pidana penganiayaan hewan saat ini telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Walaupun sudah ada regulasi yang mengatur tentangnya, namun masih sering ditemukan praktikpraktik

pelanggarannya. Maka diperlukan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan hewan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penganiyaan, Hewan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Buku:

Bonger, W.A. 1970. Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: PT. Pembangunan.

Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum, Edisi Revisi,Jakarta: Prenadamedia Group.

Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani. 2001. Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea.

Karya Ilmiah:

Wardana, Bayu K., Ngurah, Anak Agung., Krisnawati, Ari., dan Ayu Agung, I Gusti Ayu, “Penjatuhan Hukuman Untuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan”, Jurnal Kertha Wicara, Vol 5 No. 6 November 2016, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sumber Lainnya:

Livia Kristianti, “Penyiram 6 Anjing Dengan Soda Api Divonis Hukuman Percobaan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/16491121/penyiram-6-anjingdengan-soda-api-divonis-hukuman-percobaan,

diakses tanggal 23 Juni 2020.

Putusan Banding Nomor 320/PID.SUS/2020/PT DKI Tahun 2020 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 75 Tahun 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.